BERBAGI
GEdung Pengadilan Agama Panyabungan, Madina, Sumut

BERITAHUta.com—Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Panyabungan terkesan menghalalkan seorang istri keluar rumah tanpa izin suami. Padahal dalam Islam tegas disebutkan, haram hukumnya seorang istri keluar rumah tanpa izin suami.

Hal itu dikatakan seorang ayah tiga anak, sebut saja namanya: Ucok (50). Ia menyatakan sangat kecewa dengan putusan majelis hakim pengadilan tersebut atas perkara gugatan cerai talak terhadap istrinya.

“Meskipun saya bukan ahli agama, bukan ahli hukum, tapi saya ingin uji putusan hakim melalui proses banding. Jika putusan banding juga nanti menurut saya tidak adil, tentu saya ada sikap, “katanya Ucok ketika ditemui di PA Agama Panyabungan, Selasa (1/9).

Ia sengaja datang ke kantor yang berada di Desa Parbangunan, Panyabungan, Madina, itu untuk berkoordinasi mengenai teknis pembuatan memori banding.

“Saya gak paham, wajar saya bertanya ke panitera. Saya gak pakai mentor dari pihak-pihak tertentu, meskpun saya duga ada yang menyiapkan jasa pembuat gugatan dan jawaban pihak berpekara,” katanya.

Menurut Ucok, ini bukan soal nilai hukuman gugatan rekonvensi pihak istri, sebut saja: Taing (43),  tapi ini demi keadilan bagi para suami yang diperlakukan semena-mena oleh seorang istri yang mengaku taat beragama,. “Seorang istri meninggalkan anak-anaknya dan tanggung jawab seorang istri hanya alasan sepele, ini kan beteng namanya,” katanya kepada Beritahuta,com.

Ia menyebutkan, putusan majelis hakim yang memberi kesan seorang istri diperbolehkan keluar rumah tanpa izin suami sangat berbahaya dan bisa menjadi presiden buruk bagi pasangan suami istri pada masa-masa mendatang.

Putusan hakim sangat dipaksakan. Hanya dengan mengandalkan dalil keterangan saksi kedua pihak termohon, majelis hakim lantas mengambil kesimpulan termohon bukan dalam keadaan nusyuz (durhaka).

BERITA TERKAIT  Setelah Sempat Mangkir di Kejatisu, Kali ini Bupati Madina Tak Hadir di PN Medan

Berdasarkan putusan itu, majelis hakim secara tak langsung membolehkan seorang istri keluar rumah tanpa izin suami. Apalagi dalam kasus ini si istri pergi meninggalkan keluarga dengan membawa semua pakaian dan barang-barangnya.

Padahal majelis hakim sudah mendengar keterangan pemohon, yaitu Ucok, bahwa kelakuan Taing yang selalu hendak keluar rumah meninggalkan keluarga tersebut sudah dilakukan sejak berkeluarga tahun 1988.

“Selama 21 tahun ini setiap ada yang tak berkenan di hati Taing, ia selalu ingin keluar rumah meninggalkan keluarganya. Lebih dari seratus kali Taing hendak keluar rumah, sebagian di antaranya memang betul-betul pergi meninggalkan keluarga sampai berbulan-bulan, bisa sampai empat bulan. Ini tak lain Taing tak bisa mengendalikan emosi,” ujar Ucok.

Gugatan cerat talak Ucok ini tercatat di PA Panyabungan dengan nomor No. 187/Pdt.G./2019/PA.Pyb. Majelis hakim dalam perkara ini diketuai Yunadi. Sedangkan Risman Hasan serta Nurlaini Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Perkara ini diputus PA Panyabungan pada 11 September 2019.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugat cerai talak yang diajukan Ucok. Namun, dalam gugatan rekonvensi yang diajukan Taing, Ucok harus membayar nafkah iddah kepada Taing Rp10 juta, nafkah mut’ah Rp5 juta, nafkah kiswah Rp1 juta, maskan Rp2 juta, dan nafkah lampau Rp10 juta. Total Rp28 juta.

Menurut Ucok, sangat banyak dalil yang menyebutkan istri keluar rumah tanpa izin suami adalah istri durhaka.  Mengutip artikel “Hukum Istri Pergi Meninggalkan Rumah dan Melawan Suami dalam Islam,” yang dimuat dalam rubrik “Keluarga Muslim”, disebutkan: Istri meninggalkan suami tidak ada nafkah baginya dan  layak mendapat azab.

Seorang ulama dan pemikir Islam yang sangat terkenal akan kecerdasannya dan sangat dikagumi oleh para ulama pada waktu itu, penghafal Quran dan ribuan hadist, ahli tafsir dan fiqh dari Harran, Turki yaitu Ibnu Taimiyah (1263-1328) sampai berkata: “Jika istri keluar rumah suami tanpa seizinnya maka tidak ada hak nafkah dan pakaian baginya”.

BERITA TERKAIT  Pelecehan Seksual di Masjid, Honorer Pemkab Madina Ini Diduga Predator Anak

Dalam artikelnya disebutkan, “Tidak dihalalkan bagi istri untuk keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya (suami), Dan apabila ia keluar dari rumah suaminya tanpa seizinnya maka ia telah berbuat nusyuz (durhaka), bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan ia layak mendapat adzab.”

Masih dalam artikel yang sama, istri yang pergi meninggalkan suami entah apapun alasannya hukumnya haram. “Lebih dari seratus kali istri saya hendak keluar rumah sejak kami berumah tangga, dan belasan kali di antaranya benar-benar ia keluar rumah meninggalkan suami dan anak-anak. Meninggalkan tanggung jawab sebagai ibu rumah tangga. Ada apa kok sepertinya majelis hakim tutup mata dan telinga melihat kenyataan kelakuan seorang istri tersebut. Padahal sudah sangat jelas saya sampaikan keterangan dalam persidangan,” ujar Ucok.

Karena Ucok ingin mendapat keadilan, ia sudah mendaftarkan proses tingkat banding pada Rabu (25/9) melalui PA Panyabungan. “Majelis hakim juga tidak mencari tahu apa alasan istri keluar rumah, logis atau tidak tingkat persoalannya. Apakah memang betul ada kesalahan saya yang fatal sehingga si istri harus memilih keluar rumah tanpa izin suami,” jelas lelaki yang berjuang mengurus ketiga anaknya itu

“Hal ini terkait dengan gugatan rekonvensi yang dilakukan Taing. Apakah istri nusyuz atau tidak. Justru hakim terlalu fokus pada gugatan rekonvensi pihak termohon yang mencapai tota Rp215 juta,” katanya. (*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here