BERITAHUta.com— Polresta Padangsidimpuan, Sumut, berhasil membekuk tiga lelaki pengangguran, yaitu: RES alias Culeng (26), IGS (26), dan KSN (39). Mereka diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
RES merupakan warga Jalan BM. Muda Gg. Mesjid, Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan; . IGS penduduk Desa Ujung Gurap, Kota Padangsidimpuan; serta KSN beralamat di Kayu Ombun, Kota Padangsidimpuan.
Polisi menangkap ketiganya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatingging, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (7/3), sekitar pukul 22.00.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya laporan yang diterima Satreskrim Polresta Padangsidimpuan tentang kasus pencurian televisi di Desa Aek Tuhul. Aksi pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana diduga dilakukan RES.
Tak lama setelah adanya laporan tentang aksi pencurian tersebut, polisi dapat informasi RES berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, sedang menghisap sabu bersama dua rekannya yang lain.
Lalu, petugas Opsnal Satreskrim Polresta Padangsidimpuan meluncur ke lokasi. Ketika polisi sampai di tempat dituju, ternyata informasi tersebut benar. Ketiga tersangka sedang memakai narkotika jenis sabu.
Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set alat hisap bong, satu buah kaca pirek diduga keras berisi narkotika sabu seberat 1,33 gram, dan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.
Kapolresta Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya S.Ik., MH., menyebutkan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi. “Penyidik masih mendalami kasus ini,” katanya. (lily lubis)