PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Penjelasan manajemen PT SMGP terkait insiden yang terjadi pada, Selasa petang (27/9-2022), justru menyulut reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat Mandailing Natal (Madina), Sumut. Perusahaan panas bumi itu dituding seolah menganggap kasus keracunan dialami warga sebagai hal sepele.
Ketua PD Gerakan Pemuda Islam (GPI) Madina Al-Hasan Nasution mengatakan manajemen PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) terkesan menyepelekan masalah keracunan yang dialami 80-an warga Sibangor Julu dan Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Madina yang terjadi, Selasa petang (27/9-2022).
Padahal, kata dia, sudah jelas puluhan korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami keracunan.
Mantan ketua Karang Taruna Madina, itu menyesalkan sikap manajemen perusahaan yang enggan mengungkap penyebab puluhan warga keracunan. “Sebaliknya, pihak perusahaan justru menjelaskan kegiatan uji alir sumur T-11 dengan dalih sudah sesuai prosedur. Tidak menyinggung soal dugaan gas beracun H2S,” katanya.
Menurut Al-Hasan, klaim perusahaan yang mengatakan mereka sudah kerja sesuai prosedur menimbulkan kesan suatu pembelaan atas peristiwa yang terjadi.
Secara logika, kalau sudah sesuai SOP (Standard Operational Procedure) mustahil ada korban sampai sekitar 80 orang. Yang jelas, dengan adanya musibah ini mereka gagal menerapkan prinsip dasar K3L (Kesehatan Keselamatan Kerja dalam Lingkungan) dan aturan ketat regulasi geothermal,” ujarnya.
Dengan demikian penjelasan PT SMGP hanyalah kamuflase dan lips service, bahkan dalam upaya mengimplementasikan perbaikan manajemen perusahaan tersebut dinilai hanyalah mitos belaka dan telah membohongi publik.
PT SMGP sedang mempertontonkan potret arogansi di ruang publik. Bahkan, dalam keterangan tertulis manajemen PT SMGP, tak ada satu kata pun mengucapkan kata maaf dan ungkapan duka atas insiden yang terjadi.
“Inilah keangkuhan dan kepongahan korporasi asing yang tidak memiliki nurani, sensitivitas, dan empati kemanusiaan,” kata mantan sekretaris MPC Pemuda Pancasila (PP) Madina.
Hal itu, lanjutnya, suatu bentuk pelecehan dan menginjak harga diri masyarakat Madina. Masyarakat seolah-olah tak pernah dianggap. Sebaliknya, mereka terus melakukan pencitraan dengan pembelaan diri secara sepihak tanpa rasa menyesal atas musibah ini.
Karena itu, Al-Hasan menilai aktivitas perusahaan yang berujung pada kecelakaan kerja secara berulang merupakan bentuk kecerobohan dan telah menampar wajah Kementerian ESDM selaku institusi vertikal yang berwewenang melakukan pengawasan PLTPb (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi)
“Kami meminta direktur Panas Bumi EBTKE Kementerian ESDM mengambil tindakan tegas dengan menutup seluruh aktivitas perusahaan. Kami mendesak menteri ESDM jangan lagi diam menyikapi ini. Segera jatuhkan sanksi terhadap PT SMGP. Tutup secara permanen seluruh aktivitas perusahaan demi keadilan dan keselamatan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, GPI Madina tergabung dalam Gerakan Masyarakat Madina Menggugat (GM3), Rabu siang ini, bakal melaporkan petinggi PT SMGP ke Polres Madina atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan dan kasus hukum lainnya.
Selain itu, pihaknya juga siap melakukan gugatan class action atas keberadaan PT SMGP yang dinilai sarat masalah dan gerakan lainnya. (*)
Editor: Akhir Matondang