PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Aksi demo soal carut marut tes penerimaan PPPK Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumut belum usai. Para peserta yang mengaku sebagai korban kesewenang-wenangan BKPSDM dan Dinas Pendidikan bakal menggelar unjuk rasa lagi di rumah dinas (rumdin) bupati setempat.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, para guru honorer ini bakal menginap di rumdin jika tuntutan mereka tidak ditanggapi bupati.
Sesuai surat pemberitahuan PGCP3K (Persatuan Guru Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang ditujukan ke Polres Madina, aksi demo dijadwalkan tanggal 4-5 Januari 2024, mulai pukul 07.00 sampai selesai. Tempatnya: rumdin bupati, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Dalam surat pemberitahuan ke polisi, disebutkan PGCP3K melakukan aksi dalam rangka menuntut pembatalan pengumuman kelulusan PPPK Madina Nomor: 810/2642/BKPSDM/2023. Hal itu juga sesuai tiga rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Madina No.175/635/DPRD/2023.
Dalam surat yang ditujukan ke polres juga disebutkan tujuan aksi adalah meminta bupati menghapuskan nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) dan membuat perankingan sesuai hasil CAT BKN (Badan Kepegawaian Negara), evaluasi mal administrasi PPPK guru 2023 dan copot kepala Dinas Pendidikan dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).
Surat yang ditanda tangani Khairunnisa Harahap (ketua) dan Ahmad Zulharmi Pulungan (sekretaris) tanggal 31 Desember 2023, itu ditembuskan ke Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BKN di Jakarta.
Informasi yang didapat media ini menyebutkan jika tuntutan mereka tidak dilaksanakan bupati sesuai tenggang waktu yang disebutkan dalam rekomandasi dewan, maka PGCP3K bakal menempuh upaya hukum.
Masih soal PPPK Madina. Cipayung Plus Mandailing Natal—terdiri: HMI, PMII, GMNI, SEMMI– juga bakal menggelar aksi unjuk rasa pada, Kamis (4/1/2024).
Dalam surat pemberitahuan ke Polres Madina disebutkan aksi dimulai di simpang STAIN (Titi Kuning), Dalan Lidang, Panyabungan. Dari tempat ini mereka bergerak menuju kantor Dinas Pendidikan, lalu ke kantor BKPSDM, dan terakhir di kantor bupati.
Adapun tuntutan yang hendak disampaikan adalah meminta bupati Madina mencopot kepala BKPSDM dan kepala Dinas Pendidikan dari jabatannya karena diduga melakukan kecurangan dalam pelaksanaan ujian SKTT.
Selain itu, meminta kepala BKPSDM melaksanakan ujian SKTT sesuai petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku secara transparan tanpa ada kecurangan. (*)
Editor: Akhir Matondang