BERITAHUta.com—Tanah identik dengan persengketaan. Karena itu, sekecil apapun areal lahan dimiliki harus dikelola secara baik agar aman. Ini antara lain dibuktikan dengan sertifikat yang sah sesuai mekanisme perundang-undangan.
“Tanah identik dengan persengketaan, sehingga harus ada sertifikat yang sah,” kata Atika Azmi Utammi, wakil bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut pada acara penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria, di Gedung Serba Guna, Parbangunan, Panyabungan, Madina, Rabu (22/9-2021). Acara ini diselenggerakan secara live streaming dengan Presiden RI di Jakarta.
Hadir pada kesempatan ini perwakilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Madina, serta sejumlah warga penerima sertifikat dari berbagai kecamatan.
Atika yang membacakan sambutan Bupati H.M. Ja’far Sukhairi Nasution mengatakan melalui program redistribusi tanah, pemerintah memberi peluang bagi masyarakat mendapatkan tanah miliknya secara sah secara hukum.
Dengan penyerahan 1000 sertifikat ini kepada masyarakat, kata wakil bupati, status kepemilikan tanah yang dimiliki menjadi jelas. “Ini suatu kebahagiaan bagi masyarakat Madina. Sertifikat ini menjadi bukti status lahan dimiliki sudah jelas,” katanya.
Kepada penerima sertifikat, wakil bupati berpesan agar mempergunakannya dengan baik. Sebab, sertifikat tanah bukan sekadar bukti sah kepemilikan suatu lahan, tetapi bisa digunakan sebagai modal membuka usaha.
Tentu tujuannya dalam rangka kesejahteraan masyarakat. “Saya berpesan terhadap masyarakat, khususnya penerima, supaya sertifikat yang baru diserahkan dipergunakan dalam hal meningkatkan kesejahteraan serta kebaikan keluarga,” ujarnya. (*)
Editor: Akhir Matondang