BERBAGI
Ilustrasi, suasana sidang paripurna DPRD Kota Malang

BERITAHUta.com—Ini mungkin rekor PAW (pergantian antar waktu) anggota dewan terbanyak dalam sejarah di negeri ini. Pasalnya, berkas 40  calon anggota DPRD Kota Malang yang akan dilantik menggantikan mereka yang tersangkut kasus korupsi di KPK sudah hampir lengkap. Dipastikan, pelantikan PAW ini dipercepat dalam dua hari ni.

Komisioner KPU Kota Malang Bidang Sosialisasi dan Humas, Ashari Husein mengungkapkan tim satgas PAW Kota Malang telah bekerja secara maraton selama dua hari guna penyelesaian berkas tersebut.

“Total keseluruhan masuk 40 berkas pergantian antar waktu dari semua parpol di DPRD Kota Malang. Hari ini sudah dibawa ke Gubernur untuk pengesahan dan pemberian SK guna pelantikan,” kata Ashari Husein di Kantor KPU Kota Malang, Sabtu (8/9/2018).

Dari 40 berkas calon anggota dewan baru hasil PAW, semuanya sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Dari 40 orang yang akan dilakukan PAW, terdiri dari 9 orang dari PDI-P, PKB (5), Partai Golkar (5), Partai Demokrat ( 5), Partai Gerindra (4), PKS (3), PPP (3), Partai Hanura (2), PAN (3), dan Partai Nasdem (1) yang rencananya dilantik Senin pekan depan (10/9/2018).

“Semuanya sudah memenuhi syarat untuk pergantian antar waktu,” ujar Ashari.

Plt Ketua DPRD Kota Malang Abdurrohman mengaku secara intensif melakukan koordinasi dengan satgas percepatan PAW di provinsi. 40 Anggota DPRD dipastikan akan dilantiknya,dan dihadiri gubernur Jatim.

“Sudah ditandatangani gubernur tadi, insya allah Pakde Karwo datang dan memberikan sambutan,” terangnya.

Perlu diketahui, sesuai aturan tata tertib (tatib) anggota dewan, pembahasan APBD-P 2018 dan APBD 2019 terpaksa tak bisa terlaksana lantaran hanya tersisa 5 orang pasca ditahannya 41 orang.

Alhasil menteri dalam negeri (Mendagri) mengeluarkan diskresi guna mengantisipasi kelumpuhan DPRD Kota Malang yang memasuki pembahasan anggaran APBD-P 2018 dan APBD 2019.(dsb)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here