BERBAGI
Irwan H. Daulay (foto: dok)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Prestasi Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara  meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK -RI Perwakilan Sumut patut diapresiasi dan dibanggakan. Ini merupakan buah karya nyata Bupati H.M. Jafar Sukhairi Nasution bersama jajarannya.

Hal itu disebutkan Irwan H. Daulay, pengamat ekonomi Madina, menanggapi keberhasilan Madina mendapat opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022. “Prestasi yang patut diapresiasi serta dibanggakan oleh kita semua, terlebih jajaran Pemkab Madina saat ini,” katanya kepada Beritahuta, Rabu (10-5-2023).

Dia menyebutkan,  setelah selama 23 tahun Madina berupaya secara terus-menerus mendapatkan predikat tertinggi dalam tata kelola keuangan daerah tersebut,  ternyata harapan itu baru terwujud pada era kepemimpinan Jafar Sukhairi.

Menurut Irwan, prestasi ini sebaiknya dijadikan momentum meraih prestasi-prestasi berikutnya, terlebih dalam hal mengurangi angka kemiskinan, pengangguran dan perbaikan infrastruktur publik yang akan bermanfaat menstimulasi geliat ekonomi masyarakat di tingkat bawah.

BERITA TERKAIT  PT ALS Perwakilan Panyabungan Santuni 36 Janda Mantan Sopir ALS dan 952 Anak Yatim

Apalagi, kata dia, pada saat ini ruang fiskal yang tersedia dalam APBD Madina  sangat sempit terutama anggaran bagi pelayanan kebutuhan dasar masyarakat yang saat ini berjumlah 484.874 jiwa (BPS : 2023).

Sebagai gambaran, dari sekitar Rp1.7 triliun APBD Tahun 2023 hanya sekitar Rp213 miliar diposkan untuk belanja modal atau belanja yang langsung dapat dinikmati masyarakat. Sisanya tersedot pada belanja operasi yang di dalamnya didominasi belanja pegawai dan belanja barang/jasa. Yakni, sekitar  Rp1.1 triliun.

Irwan berharap kedepan tata kelola akuntansi keuangan daerah dapat lebih berkualitas dan memihak kepentingan publik. Antara lain proporsi belanja perlu terus diperbaiki sehingga belanja modal lebih besar dibanding belanja pegawai.

Proprosinya juga diharapkan sejalan  dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah  (HKPD) yaitu  batas maksimal belanja pegawai 30 persendari APBD. Sedangkan batas minimal belanja modal minimal 40 persen dari APBD.

BERITA TERKAIT  Supaya Tak Salah Paham, Atika Azmi Utammi Jelaskan Mekanisme Pupuk Bersubsidi

“Terdapat waktu lima tahun sejak penetapan UU HKPD untuk melakukan penyesuaian besaran persentase belanja terhadap APBD,” katanya.

Sebagaimana kita ketahui, lanjut tokoh pemuda yang juga pemilik perusahaan pengembang perumahan ini, opini WTP bermanfaat dalam mengawal tata kelola keuangan yang baik. Opini WTP diberikan BPK dengan empat kriteria  yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan kecukupan pengungkapan.

Bagi daerah yang meraih predikat WTP ini biasanya Menteri Keuangan RI akan mengapresiasinya dengan memberikan Dana Insentif Daerah (DID) yang nilainya lebih dari Rp10 milliar.

Irwan berharap Madina mendapatkan dana DID tersebut meskipun opini WTP bukan satu-satunya  syarat, namun menjadi syarat utama dari sejumlah syarat yang harus dipenuhi daerah calon penerima DID. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI