BERITAHUta.com—Pemimpin Redaksi (Pemred) Malintang Pos Grup Iskandar Hasibuan ikut prihatin atas keluarnya surat Bawaslu Madina terhadap editor media online Beritahuta. com .“Ini warning buat seluruh media,” katanya.
Menurutnya, pemanggilan Akhir Matondang sebagai editor Beritahuta sesuai surat Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Madina No. 029 K.Bawaslu-Prov.SU-11/PM 0702/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 dapat menimbulkan preseden buruk dan menimbulkan berbagai prasangka.
Apalagi di bagian atas surat ditulis perihal undangan klarifikasi investigasi. Sifat surat: penting. “Waduh investigasi? Saya dengar diantar malam hari lagi. Mirip gaya zaman dulu ya,” kata wartawan senior ini.
Selain proses pemanggilan tak sesuai mekanisme yang diatur UU Pers, kata dia, dari segi pemberitaan tidak ada yang menyalahi pada berita berjudul “Gubernur Sebut Nama Sofwat Nasution Saat Resmikan SMK-N 1 Ulu Pungkut.”
“Saya mengajak pihak Bawaslu untuk diskusi. Mana yang salah,” kata Iskandar kepada Beritahuta.com.
Paling tidak, kata dia, atas kejadian ini warning bagi insan pers dan masyarakat agar sama-sama ikut mengawasi kinerja Bawaslu Madina. “Apa ada kemungkinan Bawaslu kita ini kendalikan pihak-pihak tertentu, misalnya, salah satu balon bupati/wakil bupati yang bakal ikut bertarung nanti. Akhirnya kan begini, muncul berbagai dugaan.”
Sebagai pemred Malintang Pos Grup, jelasnya, dia sering memberitakan mengenai aktifitas sosialisasi bakal calon (balon) bupati atau wakil bupati dan selama ini tak ada persoalan bagi Bawaslu. “Kenapa sekarang jadi masalah. Apa ada yang panas?”
Apalagi sumber berita jelas dan akurat. Unsur penulisan pers terpenuhi. Tidak ada masyarakat yang komplin dan hal semacam ini sudah sangat lumrah di negeri ini setiap jelang ajang pesta demokrasi, seperti: pilgub, pileg bahkan pilrpres sekalipun.
“Berlebihan. Selama ini kemana. Waktu pileg begitu marak dugaan politik uang, lantas kenapa tak ada satu pun yang diproses sampai ada tindakan hukum,” kata Iskandar.
Dia menyebutkan, sampai saat ini belum ada calon bupati atau calon wakil bupati. “Coba lihat dalam undang-undang dan peraturan, apa yang disebut calon bupati dan calon wakil bupati. Ini perlu saya ingatkan agar hal seperti ini tak terulang. Betul, ini sangat memalukan,” kata Iskandar.
Kandidat yang muncul saat ini baru sebatas sosialisasi, belum ada jaminan nanti mereka bisa mendaftar di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Madina. Ini disebabkan tahapan sendiri belum tiba pada masa pendaftaran, lalu dilanjutkan penetapan. “Begitu penetapan, baru awasi mereka yang sudah disahkan KPU sebagai peserta pilkada,” kata Iskandar penuh semangat.
Sekali lagi, ujarnya, saya sudah baca dan telaah ketentuan pilkada tak ada yang salah atas penyajian yang diterbitkan Beritahuta.
“Saya apa yang mau diklarifikasi investigasi. Salahnya dimana. Soal judul berita, apa salah gubernur menyebut namanya M. Sofwat Nasution. Apalagi mereka sama-sama Akmil angkatan 1985, ini yang membuat saya gak habis pikir,” ujar wartawan yang juga mantan anggota DPRD Madina ini.
Ia melanjutkan, “Ada apa sebenarnya dengan Bawaslu Madina. Jangan-jangan uji coba agar wartawan atau pihak media bungkam nanti saat detik-detik hari “H ” pilkada terkait money politik. Entahlah. Tapi tolong, saya berharap ini yang pertama dan terakhir. Kecuali dasar dan kesalahannya betul-betul jelas, ya silakan,” katanya. (*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang