
PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Jelang bulan suci Ramadan, Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumut mengeluarkan surat edaran berisi sembilan poin himbauan terhadap masyarakat di kabupaten ini.
Inti daripada himbauan tersebut adalah demi menjaga kenyamanan, kekhusyukan, dan kondusivitas dalam menjalankan ibadah puasa pada Ramadan ini.
Pada Surat Edaran Nomor: 450/1246/Kesra/2022 tanggal 30 Maret 2022 itu, bupati antara lain menginstruksikan kepada pengusaha/pemilik tempat hiburan umum (kafe, karaoke, playstation, internet, biliard) supaya menutup usahanya selama bulan suci Ramadan.
Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Ja’far Sukhairi juga melarang pengusaha rumah makan, restoran, dan usaha sejenisnya menjual makanan dan minuman pada siang hari.
Selain itu, surat edaran tersebut melarang jual-beli petasan dan sejenisnya, disebabkan dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat menjalankan ibadah serta dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitarnya.
Ja’far Sukhairi mengajak masyarakat menjalankan ibadah pada bulan Ramadan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
Selain bupati Madina, surat edaran itu juga ditanda-tangani Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul AS, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Rooy Chandra Sihombing, Kepala Kantor Kemenag Madina Ahmad Qosbi. (*)
Editor: Akhir Matondang