BERITAHUta.com—“Om Baik” alias RM (33) tampaknya bakal berlama-lama di balik jeruji besi. Jika aparat penegak hukum serius menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang terhadap anak-anak lekaki ini, pemuda yang diduga mengidap pedofille ini bakal diancam hukuman lima tahun penjara.
Dalam surat panggilan penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina), Sumut yang ditujukan kepada salah seorang saksi korban, dijelaskan bahwa penyidik menjerat “Om Baik” dengan pasal 292 subs pasal 293 KUHPidana.
Pasal 292 berbunyi: orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
Sementara pasal 293 (1) KUHPidana menyebutkan, barangsiapa dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, dengan salah mempergunakan pengaruh yang berkelebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu, sengaja membujuk orang yang belum dewasa yang tidak bercacat kelakuannya, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya belum dewasa, akan melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Berdasarkan isi kedua pasal dalam KUHPidana itu, sepertinya sulit bagi “Om Baik” lepas dari jeratan hukum meskipun kabar yang beredar ada upaya-upaya pihak tertentu menekan kepala desa (kades) untuk berdamai antara keluarga tersangka dengan pihak keempat korban.
Bukan hanya kades merasa ditekan, orangtua “Om Baik” juga sudah sengaja datang dari Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan menemui para orangtua korban untuk mengajak berdamai.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat desa tempat, jika perdamaian dilakukan ada dua kemungkinan. Pertama sebagai bahan polisi tidak lagi memproses kasus ini. Kedua, sebagai upaya meringankan hukum agar dijadikan hakim sebagai pertimbangan memberikan putusan jika kasus ini sampai di pengadilan.
“Penyidik sih biasanya berharap ada perdamaian. Itu sudah rahasia umum,” kata lelaki yang tak mau disebut namanya ini.
Dugaan pelecehaan seksual yang diduga dilakukan “Om Baik” alias RM, pegawai honorer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Madina, terjadi di dua tempat. Tempat kejadian perkara (TKP)-nya, di salah satu desa di Kecamatan Bukit Malintang, Madina.
Lokasi pertama, Masjid Darul Ikhlas, terjadi sekitar tiga bulan lalu. Di masjid ini terdapat tiga korban anak lelaki. Perbuatan “Om Baik” di dalam tempat ibadah ini disaksikan sejumlah anak-anak lainnya.
TKP kedua, Masjid Al-Iman pada, Sabtu (7/8-2021). Di sini, terdapat seorang korban berusia sekitar lima tahun. Para korban semua anak lelaki, usia 5-12 tahun.
“Om Baik” diduga mengidap penyakit pedofillia. Yaitu, istilah yang merujuk pada orang yang mengidap gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap anak-anak atau remaja berusia di bawah 14 tahun. Sebagian besar pedofil adalah pria, tetapi wanita juga bisa mengalami gangguan seksual ini.
Dalam melancarkan aksinya, “Om Baik” punya cara tersendiri. Awalnya, ia meminjamkan handphone (Hp) kepada anak-anak. Lewat Hp, itu ia menunjukkan permainan game. Setelah calon korban lengah, diganti jadi tayangan video porno.
Berselang beberapa saat, dia meminta anak-anak memegang dan mengocok alat vitalnya. Ironisnya, dua kali kejadian selalu dilakukan di dalam masjid.
Entah karena sudah sering bertemu, para anak lelaki di lokasi TKP sudah sangat mengenal tersangka. Para bocah menyebutnya, “Om Baik” karena dia sering memberikan uang kepada mereka berkisar Rp30-35 ribu.
Sudarman, kepala desa di TKP kasus dugaan pelecahan seksual, ini membenarkan “Om Baik” sering memberikan uang kepada sejumlah anak-anak dengan jumlah Rp30-35 ribu. (henri)
Editor: Akhir Matondang