BERBAGI
Komjen Wahyu Widada (foto: ist)

JAKARTA, BERITAHUta.com—Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya bakal melakukan penyelidikan terkait hilangnya Mansyur Maturidi, pemuda asal Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.

“Nanti kita lakukan penyelidikan,” katanya pada, Senin (16/9/2024), menanggapi pemberitaan Beritahuta.com terkait tidak jelasnya keberadaan Mansyur sejak 38 hari lalu.

Kabareskrim menduga Mansyur telah menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). “Sepertinya yang bersangkutan korban TPPO,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Mansyur Maturidi (foto: ist)

Sesuai saran berbagai pihak, pada Senin (16/9/2024) siang, pihak keluarga, yakni: Syahmuddin Nasution (64) dan Khoiriyah (42)—ayah dan ibu Mansyur—didampingi M. Idris, kepala Desa Roburan Lombang, sudah mendatangi Polres Madina hendak melaporkan dugaan hilangnya pemuda yang pendidikannya hanya sampai kelas tiga di Pesantren Musthafawiyah Purba Baru, Madina.

Namun petugas di polres setempat menyatakan tidak bisa menerima laporan Syahmuddin lantaran Mansyur berangkat ke Thailand dari Jakarta. “Buatkan saja pak surat kuasa dari orangtua Mansyur kepada keluarga yang di Jakarta supaya mereka yang membuat LP (Laporan Polisi) di sana. Sebaiknya di Polres Jakarta Timur,” ujarnya.

Keberangkatan Mansyur menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Thailand terdapat banyak kejanggalan. Misalnya, ada kesan ditutup-tutupi, sehingga tak seorang pun pihak keluarga tahu mengenai rencana tersebut.

Mansyur baru memberi tahu hendak berangkat ke Thailand setelah dia memegang paspor dua hari sebelum take-off. Padahal semestinya jika pengiriman TKI resmi, harus terlebih dulu mendapat izin dari orangtua atau wali jika belum menikah. Jika sudah menikah, izin dari suami/istri.

Mansyur juga tidak memiliki visa kerja, dan persyaratan lain sesuai ketentuan pemerintah tentang pengiriman TKI/TKW (Tenaga Kerja Wanita) ke luar negeri.

Lalu, apa itu TPPO. Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU ini. Dalam hal ini berkaitan kasus perdagangan orang.

BERITA TERKAIT  Ketua PPP Madina Sebut Demo Warga Singkuang 1 Justru Memperlambat Realisasi Plasma bagi Mereka

Dalam UU itu dijelaskan, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik dilakukan di dalam negeri maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Adapun yang dimaksud sebagai korban TPPO adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

Misalnya, dikutip dari DetikNews (12/8/2024), berita berjudul: WNI Disekap di Myanmar, Awalnya Diajak Kerja di Thailand Gaji Rp 150 Juta.

Dalam kasus ini seorang warga Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial SA (27) disekap di wilayah Myawaddy, Myanmar. Wilayah itu disebut sulit dijangkau karena dikuasai kelompok bersenjata.

“Otoritas Myanmar sendiri pun tidak dapat menjangkau,” kata Diplomat Muda Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Rina Komaria.

Pihak keluarga korban, Daniel, mengatakan SA awalnya diajak temannya, Risky, untuk bekerja di Thailand dengan gaji sebesar 10 ribu dolar AS atau Rp150 juta. SA bersama Risky meninggalkan Indonesia 11 Juli 2024.

Sesampai di Bangkok, Thailand, SA bersama Risky dan empat orang keturunan India lainnya menaiki satu mobil. Namun, di pertengahan perjalanan, SA berpisah dengan Risky karena akan diberangkatkan ke Myanmar.

“Dia berpikir mau dibawa ke Mae Sot, Thailand, ternyata delapan jam perjalanan tak sampai juga,  malah sudah tiba pada sebuah rumah berbentuk rumah susun di Myanmar,” kata Daniel.

BERITA TERKAIT  Pemkab Madina dan Baznas Salurkan Santunan bagi Anak Yatim, Piatu serta Jompo

Ketika keluarga pertama kali dihubungi  SA, para penipu meminta tebusan sebesar 30 ribu dolar AS atau sekitar Rp478 juta agar SA bisa pulang ke Indonesia dengan selamat.

Daniel mengatakan pihak keluarga sempat mengirimkan uang karena SA disekap dan mendapatkan penyiksaan. Dalam kesempatan itu pula, SA mengaku tidak bisa berbicara leluasa dengan keluarga ketika terhubung dengan sambungan telepon.

Itu gambaran kasus TPPO. Keluarga berharap Mansyur baik-baik saja dan bisa kembali ke tanah air dengan selamat. “Namanya anak, masalah ini menjadi pemikiran bagi kami selaku orangtuanya,” kata Syahmuddin, sang ayah.

Informasi didapat media ini, link Beritahuta.com mengenai kasus Mansyur sudah sampai ke Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Sumut, dan Kapolres Madina. Pihak keluarga juga bakal membuat laporan ke Polres Jakarta Timur sebagai dasar kepolisian melakukan penyelidikan.

Seperti diberitakan Beritahuta.com, Mansyur berangkat ke Thailand, Selasa (23/7/2024). Berdasarkan E-boarding pass pesawat Air Asia yang didapat media ini, dia take-off dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menuju Don Mueang International Airport, Bangkok, pukul 06.30.

Sebelum hilang kontak, keberadaan Mansyur sempat terpantau melalui pencarian google map sedang berada di sekitar Khlong Nam Lai Waterfall, Provinsi Kamphaeng Phet dan Mueang Nakhon Sawan District, Provinsi Nakhon Sawan.

Belum jelas agen atau perusahaan yang membawa Mansyur ke Thailand. Kedua orang tua, keluarga, teman-teman dan sang pacar—asal Kecamatan Bukit Malintang, Madina tinggal di Jakarta– pun tidak diberi tahu. Itulah sebabnya informasi mengenai keberangkatan Mansyur menjadi TKI  terkesan tertutup dan diduga ilegal.

Selengkapnya mengenai hal ini dapat dibaca pada berita sebelumnya dengan judul:

  • Berangkat Kerja ke Thailand, Sudah 37 Hari TKI Asal Madina Ini Hilang Kontak
  • TKI Asal Madina yang Hilang Kontak di Thailand Diduga Korban Penipuan Lewat Facebook

(*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI