BERBAGI
SAMBUTAN POLITIK SANG KADES--Kades Manisak Najamudin (nomor tiga dari kiri) menyampaikan sambutan saat acara peletakan batu pertama pembangunan musolla di Desa Manisak, Kecamatan Ranto Baek, Madina. Tampak, Aswin Parinduri, nomor dua dari kanan) ikut dalam kegiatan ini. (foto: scrinrshot video)

BERITAHUta.com—Kepala desa (kades) tak netral dalam Pilkada Madina 2020 mulai terkuak. Polres Mandailing Natal (Madina) bakal memanggil H. Ali Mutiara sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan terlapor Najamudin, kades Manisak, Kecamatan Ranto Baek, Madina.

Ali Mutiara, yang akrab disapa Almut,  dipanggil menghadap penyidik Sat Reskrim Polres Madina, Senin (14/12-2020).

Surat panggilan Polres Madina terhadap Almut, yaitu Nomor : SP-G/618/XII/RES.1.24/2020/ Reskrim tanggal 7 Desember 2020 yang ditanda tangani Kasat Reskrim AKP Azwar Anas, SH., MH.,

Dalam surat disebutkan, warga Lorong Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Madina, itu diminta menghadap penyidik di ruang tim pemeriksaan Satreskrim Polres Madina, Senin (14/12-2020), pukul 14.00.

Almut diperiksa dan didengar keterangan sebagai saksi perkara tindak pidana pemilihan bupati seperti ketentuan pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1/2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/ 2014 tentang  Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.6/ 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2/ 2020  tentang Perubahan Ketiga atas UU No.1/ 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.6/ 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi  UU dan pasal 29 huruf j UU No.6/2014 tentang Desa.

BERITA TERKAIT  Tokoh Adat Tamiang: Sofwat-Beir PILIHAN TEPAT di Pilkada Madina 2020

Sumber Beritahuta.com menyebutkan, polisi  mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Najamudin yang disampaikan melalu Bawaslu Madina tersebut.

Hingga kini, status Najamudin masih terlapor. Sumber media ini menyebutkan, status hukum sang kades hanya menunggu waktu untuk dinaikkan menjadi tersangka karena bukti video sangat jelas dan sudah beredar di medsos.

Dugaan pelangagaran kampanye yang dilakukan Najamudin terjadi, Minggu (29/11-2020), sekitar pukul 10.00.

Dalam video yang beredar di medsis (media sosial), tampak Najamudin menyampaikan sambutan pada acara peletakan batu pertama pembangunan musalla di Manisak.

BERITA TERKAIT  H.M. Sofwat Nasution Nostalgia dengan Warga Banjarsibaguri

Pada saat itu Aswin berdiri tak jauh dari tempat kades menyampaikan sambutan. “Atas nama masyarakat, khususnya Desa Manisak, umumnya Kecamatan Ranto Baek mengucapkan terima kasih untuk bapak H. Aswin Parinduri. In shaa Allah nangkan meletakkan batu pertama pendirian musolla taon, mudah-mudahan dapot terlasakana secepatnya,” katanya.

Terakhir, lanjut Najamudin, ami haropkon ita on sasudena onma na adong ison, ita dokon tu kounm-koum ta sasudena mari hita istilahna saparahu bahu-mambahu semoga istilahna mandailing taon manjadi mandailing na madani.

Istilah na i ridhoi Allah Swt. Semoga pembangunan na dung terlaksana  bahkan nabahat dope terbengkalai madung i dasaran ngonon dapot berlanjut,” sebut Najamudin.

Istilahna, kata dia, i lanjutkon pasangan nomor dua satongkin nai. “Harapan nami mari sama-sama ita bantu semoga calon nomor dua istilahna di ridhoi Allah Swt, dan melenggang sesuai dohot na ita haropkon.”(*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here