BERBAGI
Mukhsin Nasution

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Persoalan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Mandailing Natal (Madina), Sumut tampaknya masih bakal berlanjut. Dinas PMD Madina menyatakan sudah menerima berkas gugatan Pilkades Tabuyung pada, Jumat (30/12-2022).

Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Madina Mukhsin Nasution kepada wartawan mengatakan pihaknya menerima gugatan Pilkades Tabuyung pada Jumat sore. “Memang diantar ke kantor sudah sore,” katanya kepada wartawan, Selasa siang (3/1-2023).

Sebelumnya, Mukhsin menyebutkan meskipun sudah mendengar ada gugatan dua calon kepala desa (Cakades) Tabuyung terkait pelaksanaan Pilkades di desa itu, namun hingga Jumat siang lalu  secara resmi pihaknya belum menerima berkas gugatan.

“Sesuai prosedur, panitia Pilkades terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan di tingkat desa. Ini berlaku secara umum pada Pilkades serentak Madina,” katanya.

BERITA TERKAIT  ‘Pituah’ Menyentuh Ketua DPRD Madina terhadap Rezky: Pujalah Ibumu, Setinggi Pemujaan pada Manusia

Jika panitia Pilkades tidak dapat menuntaskan di tingkat desa, panitia memberitahu Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat. Lalu, BPD meneruskan dokumen gugatan kepada bupati Madina melalui pemerintah kecamatan. “Itu jalur dan tahap-tahap langkah penyelesiannya, dan sekarang persoalan Pilkades Tabuyung sudah jadi ranah tingkat kabupaten,” ujar kadis PMD Madina.

Dia menambahkan, sebelumnya pihak PMD Madina telah memerintahkan panitia desa segera menempuh prosedur agar surat gugatan tiba di kabupaten.

Memang, meskipun panitia desa telah memperlihatkan dua surat gugatan itu kepada Mukhsin melalui aplikasi WhatsAap, namun secara prosedur fisik dokumen baru diterima di kabupaten jelang akhir tahun 2022, tepatnya Jumat sore akhir pekan lalu.

Pemungutan suara Pilkades Tabuyung berlangsung, 19 Desember 2022. Terdiri 6 TPS (tempat pemungutan suara), diikuti lima Cakades.

Dalam Pilkades ini ada sejumlah kejanggalan sehingga digugat dua Cakades Tabuyung, masing-masing: Asmaul Mikdar Daulay dan Siti Berlian Sari.

BERITA TERKAIT  Polisi yang Tangkap Gayus Tambunan Daftar sebagai Capim KPK

Siti melayangkan gugatan pada, 21 Desember 2022 atau dua hari pasca hari H penetapan suara di tingkat desa. Surat gugatan telah diterima panitia Pilkades Tabuyung, tetapi hingga berita ini dibuat belum ada penyelesaian.

Sejumlah poin kejanggalan ditulis pada surat gugatan. Antara lain: sejumlah oknum anggota panitia pemilihan dinilai tidak netral; surat undangan pemilih diduga tak sampai kepada sejumlah warga; terdapat beberapa pcalon pemilih tak dapat menggunakan hak pilih; polemik keabsahan surat suara memiliki dua lobang coblosan; banyak surat suara diduga tidak ada torehan tanda tangan panitia.

Dari semua rentetan kejanggalan itu, penggugat meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here