BERBAGI
LANTIK--H.M. Ja’far Sukhairi Nasution, Senin (24/1-2022), melantik tiga pejabat eselon III di lingkungan pemkab setempat. Ini merupakan kali pertama sang kepala daerah melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan Mendagri setelah enam bulan menjabat bupati Madina. (foto: ist)

BERITAHUta.com (Panyabungan)—Enam bulan masa jabatan H.M. Jafar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi sebagai bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut berlalu sudah. Mereka pun boleh melakukan pergantian pejabat tanpa harus mendapat persetujuan Mendagri.

Pada, Senin (24/1-2022), atau bertepatan hari kedua diperbolehkan memutasi pejabat di lingkungan pemkab setempat, kepala daerah hasil pilkada serentak 2020 ini me-rolling tiga pejabat eselon tiga.

Mereka yang dilantik Ja’far Sukhairi adalah Arbiuddin Syahputra Hakim Harahap sebagai sekretaris pada Dinas Pemuda dan Olahraga Madina. Sebelumnya Arbiuddin menjabat sekretaris pada Dinas Pendidikan Madina, sekaligus merangkap sebagai Plt. (pelaksana tugas) di instansi tersebut.

BERITA TERKAIT  Wakil Bupati Madina Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Panyabungan 1

Selanjutnya, Mulia Raja Nasution yang sebelumnya menjabat  kepala Bidang Darurat dan Logistik pada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah) Madina dilantik sebagai sebagai sekretaris pada Dinas Pendidikan Madina.

Lalu, jabatan yang ditinggal Mulia Raja Nasution diisi Nazaruddin Habib, yang sebelumnya ia sebagai kepala Seksi Kesiapsiagaan pada BPBD.

Ja’far Sukhairi menyebutkan, mutasi di lingkungan pemerintah daerah merupakan hal biasa. Hal ini antara lain dalam rangka penyegaran, pemantapan serta peningkatan kapasitas kelembagaan serta bagian dari pembinaan karier pegawai.

“Kepada yang dilantik agar meningkatkan kinerja dan prestasi sehingga kedepan prestasi Pemkab Madina lebih baik,” katanya.

BERITA TERKAIT  Seharian 3 Kali Hujan, Harga Daging di Panyabungan “Anjlok” jadi Rp150 Ribu

Bupati berpesan agar pejabat yang dilantik segera meningkatkan kinerja dan mampu meraih prestasi memajukan kabupaten ini serta berperan aktif dalam penanganan covid-19.

Seperti diketahui, Sukhairi-Atika merupakan hasil pilkada serentak 9 Desember 2020 yang dilantik Gubernur Sumut pada, 22 Juli 2021.

Pasal 162 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) disebutkan, gubernur, bupati, atau walikota tidak diperkenankan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, kecuali mendapat persetujuan tertulis menteri dalam negeri. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here