
BERITAHUta.com—Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ima Tabagsel (Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan), Kamis siang (8/8), unjuk rasa di depan kantor Kejatisu.
Mereka mendesak pihak kejaksaan menyelidiki keterlibatan bupati Madina dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS).
Tidak itu saja, para mahasiswa yang melakukan orasi juga meminta pihak Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) menetapkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mandailing Natal (Madina) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan TRB dan TSS.
Mahasiswa yang demonstrasi membawa sejumlah spanduk bertuliskan desakan penetapan tersangka lain, selain tiga tersangka yang sudah ditahan dari kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Surat pernyataan yang ditandatangani koordinator aksi: Wildan Lubis dan koordinator lapangan: Ahmad Ridwan Siregar antara lain menyebutkan, DPP Ima Tabagsel menilai penegak hukum di Sumut belum sepenuhnya menjalankan keadilan dan kepastian hukum sesuai pasal 1 Ayat (3) UUD 45.
Hal itu jelas terlihat pada kasus dugaan korupsi pembangunan TRB dan TSS. Belum tercapai keadilan dan kepastian hukum dalam kasus tersebut karena pihak-pihak terkait masih ada kesan dilindungi.
“Di antaranya, Bupati Madina,” demikian ditulis dalam surat pernyataan. Selain itu, pihak Dispora serta Dinas PU, termasuk pihak ketiga selaku pelaksana atau yang mengerjakan proyek tender Dinas Perkim setempat terkesan masih dilindungi.
DPP Ima Tabagsel menduga bupati Madina terlibat dalam kasus korupsi TRB dan TSS. Mereka juga memperlihatkan foto-foto bupati di lokasi proyek pembangunan TRB dan TSS.
“Foto-foto tersebut memperlihatkan bagaimana semangat dan keikutsertaan bupati Madina dalam pembangunan TRB dan TSS. Karena itu, selaku kepala daerah bupati Madina dan pihak-pihak yang ikut dalam pengerjaannya ikut bertanggungjawab atas kegiatan tersebut, “ demikian antara lain isi pernyataan mahasiswa.

DPP Ima Tabagsel juga memperlihatkan sejumlah bukti dugaan keterlibatan bupati Madina berupa jejak lima berita di media massa. Misalnya, “Bupati Madina ‘Bermandikan Lumpur” Siapkan Taman Raja Batu” dan “Dua Maha Karya Bupati Madina: Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu”.
Pemberitaan itu harus dinyatakan benar karena belum pernah dibantah. Berita tersebut menjadi barometer pembangunan TRB dan TSS diduga inisiatif bupati Madina.
Sebab itu, bupati Madina patut diduga sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas adanya dugaan korupsi pembangunan TRB dan TSS.
DPP Ima Tabagsel menyebutkan Dinas PU dan Dispora juga diduga ikut melakukan kegiatan pembangunan di TRB dan TSS.
Merujuk pada delik perkara yang dikenakan terhadap tiga pejabat Dinas Perkim, yakni pembangunan di daerah aliran sungai (DAS) tanpa perencanaan dan izin, maka DPP Ima Tabagsel menilai pejabat di Dinas PU dan Dispora harus juga ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Kejatisu telah menahan tiga pejabat di Dinas Perkim menyusul penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus TRB dan TSS.
Pihak ketiga yang disebutkan DPP Ima Tabagsel adalah yang mengerjakan proyek di lapangan. Hal itu dinilai sebagai satu kesatuan dengan pejabat yang terlibat.
Mereka juga menyinggung persoalan hibah uang maupun semen dalam pembangunan TRB dan TSS. Munculnya pihak penghibah tercantum dalam salah satu poin dalam Maklumat Bupati Madina.
Mahasiswa minta Kejatisu menelusuri aliran hibah uang dan semen karena penyaluran hibah harus melalui mekanisme yang ditetapkan peraturan yang berlaku.
Berdasar uraian tersebut, DPP Ima Tabagsel meminta Kejatisu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap bupati Madina, kepala Dinas PU dan kepala Dispora.
Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian yang menerima pengunjukrasa menyatakan akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan pengunjukrasa kepada pimpinannya.(*)
Sumber: Rilis/Mandailing Online
Editor: Akhir Matondang