PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Meritokrasi di Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumut hanya sebatas di bibir. Pembatalan kelulusan enam peserta seleksi PPPK menjadi bukti KKN di daerah cukup marak. Sebab salah seorang yang dibatalkan itu adalah adik kandung Wakil Bupati Atika Azmi Utammi.
Adik kandung wakil bupati Madina itu bernama: Aisyah Khoiriyah, seorang dokter. Pembatalan ini lantaran diduga ada tindakan mal administrasi saat menyerahkan berkas persyaratan.
Berdasarkan catatan yang didapat media ini, dokter lulusan UMSU (Universitas Muhammadyah Sumatera Utara), Medan, 18 Desember 2021, tercatat mendaftar dengan lokasi formasi UPT (Unit Pelayanan Teknis) Puskesmas Kotanopan, Madina.
Aisyah Khoiriyah mengambil formasi khusus. Ia dikabarkan mengajukan pembatalan, penarikan kembali surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus. Pengajuan itu dilakukan setelah pengumuman atau sekitar satu dua hari setelah gelombang protes terhadap hasil kelulusan PPPK Madina merebak.
“Dia bukan dibatalkan, tetapi terlebih dahulu mengajukan pembatalan karena khawatir menjadi sorotan masyarakat. Ini bukti KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) di era kepemimpinan sekarang lebih ‘brutal’,” kata seorang peserta tes seleksi penerimaan PPPK Madina kepada Beritahuta.com, Rabu (3/1/2024), melalui WhatsApp.
“Pupuh meritokratif. Anggo retorika jago mei inantai. On kan terbukti data fiktif, lulus dokter sajo baru Desember 2021,” tulisnya.
Dikutip dari Madina Pos, pembatalan kelulusan enam peserta PPPK itu diumumkan Setdakab Madina melalui Surat Nomor: 810/0001/BKPSDM/2024, tanggal 2 Januari 2024, yang ditanda tangani Alamulhaq Daulay, sekdakab setempat.
Disebutkan adapun alasan pembatalan mayoritas terdapat ketidak-sesuaian dokumen dengan persyaratan. Enam peserta PPPK yang dibatalkan kelulusannya, pertama: Siti Rahma (pekerja sosial), lokasi formasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, yang bersangkutan bukan pegawai non-ASN (pegawai honorer).
Kedua, Aisyah Khoiriyah (dokter), lokasi formasi UPT Puskesmas Kotanopan, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, penarikan kembali surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus sesuai masa tugas sebenarnya.
Ketiga, Eliza Harnas (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Panyabungan Jae, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, pembatalan surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus sesuai masa tugas sebenarnya.
Keempat, Khoirunnur Pulungan (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Hutabargot, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen dengan persyaratan.
Kelima, Nurul Fajri (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Hutabargot, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen persyaratan (masa berlaku Surat Tanda Registrasi sudah habis).
Keenam, Lesmana Putra, lokasi formasi Dinas PUPR Bidang Bina Marga, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen dengan persyaratan (sertifikasi kompetensi tidak linier dengan formasi jabatan yang dilamar).
Dalam surat Setdakab Madina disebutkan dengan pembatalan kelulusan itu, keenam orang tersebut tidak berhak mengikuti tahapan pemberkasan pengusulan nomor induk PPPK.
”Jika masih ada informasi maupun laporan tentang adanya dugaan dokumen persyaratan yang tidak sesuai dari pelamar yang dinyatakan lulus akan dilakukan verifikasi kembali guna ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tulis Alamulhaq dalam surat Nomor: 810/0001/BKPSDM/2024. (*)
Editor: Akhir Matondang