BERBAGI
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mandailing Natal Ikhwan Nasution, S.Pd.,MM. (arah tanda panah) diduga ikut melakukan kegiatan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Drs. Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan, Madina, pada Jumat siang (8/10-2020).

BERITAHUta.com—Ikhwan Nasution, S.Pd.,MM., seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumut diduga ikut berkampanye bersama pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri.

Keterlibatan Ikhwan Nasution yang menjabat sebagai  kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Madina dalam kampanye petahana tersebut sudah dilaporkan Tim Kampanye H.M. Sofwat Nasution-Ir. H. Zubeir Lubis (Sofwat-Beir) ke Bawaslu Madina, belum lama ini.

Namun surat No. 003/TPCB/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 yang ditandatangani Bintang Ramadhan Nasution dan Anel Reynaldi Ansari selaku devisi hukum Tim Kampanye Sofwat-Beir ditolak Bawaslu disebabkan tidak dilengkapi saksi.

Devisi hukum Tim Kampanye Sofwat-Beir sudah berusaha meminta kesediaan beberapa saksi sesuai permintaan Bawaslu, namun para warga yang melihat dan memotret kehadiran Ikhwan Nasution pada acara kampanye Dahlan-Aswin enggan dilibatkan dengan berbagai alasan.

Dalam surat laporan yang dibuat Tim Kampanye Sofwat-Beir ke Bawaslu disebutkan, Ikhwan Nasution hadir pada acara kampanye Dahlan-Aswin di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan, Madina, pada Jumat siang (8/10-2020).

BERITA TERKAIT  Brigjend TNI (Purn) Sofwat Nasution Silaturrahmi ke Rumah Edy Rahmayadi dan Pandapotan Nasution

Berdasarkan foto yang didapat Tim Kampanye Sofwat-Beir dan ikut dilampirkan melengkapi laporan ke Bawaslu, tampak Ikhwan Nasution berjalan dibelakang Dahlan Hasan. Ia berjalan beriringan hampir sejajar dengan Aswin Parinduri.

Pada rombongan itu terlihat juga Erwin Efendi Nasution (paling kanan-red), anggota DPRD Madina dari Fraksi Golkar.

UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilu pasal 71 ayat (1) disebutkan: pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, PP No. 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil diatur mengenai larangan bagi ASN untuk terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam politik praktis.

Kehadiran Ikhwan Nasution dalam kegiatan kunjungan politik Dahlan-Aswin, demikian isi surat laporan ke Bawaslu, seharusnya dipahami kepala Dinas Koperasi dan UKM Madina sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengikatnya sebagai ASN  harus netral serta tidak boleh terlibat politik praktis.

BERITA TERKAIT  Sofwat Nasution Prioritaskan Pembangunan Jalan Tembus Hutabargot-Sulangaling

Saat Ikhwan Nasution hadir pada kegiatan kampanye Dahlan-Aswin di Pakantan merupakan hari kerja. Ini membuktikan dia tidak loyal pada Ir. H. Dahler Lubis, selaku Pjs. Bupati Madina.

“Kami kesulitan lapor ke Bawaslu karena mereka tak bersedia jadi saksi. Semoga bapak penjabat sementara bupati Madina dan pihak-pihak terkait paham. Masih banyak ASN Madina yang kami duga ikut terlibat dalam kampanye petahana,” kata Bintang.

Tim Kampanye Sofwat-Beir juga merasa kecewa terhadap PPL Desa Huta Toras dan Panwas Kecamatan Pakantan yang tidak mempersoalkan kehadiran Ikhwan Nasution dalam kegiatan kampanye itu.

Bahkan diduga Ikhwan Nasution-lah sebagai penggagas acara kampanye tersebut.”Karena itu, patut diduga PPL Desa Huta Toras dan Panwas Pakantan tidak netral dalam menjalankan tugas mereka,” demikian isi surat itu.

Dugaan itu makin kuat, sebab informasi yang diterima Tim Kampanye Sofwat-Beir di lapangan, Panwas Kecamatan Pakantan melakukan intimidasi pada masyarakat untuk mendukung  salah satu calon kontestan Pilkada Madina 2020.(*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here