BERBAGI
foto: ilustrasi (ist)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Ini kabar baik bagi warga Mandailing Natal (Madina), Sumut yang telah menikah tetapi belum tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) setempat. Dalam waktu dekat Pemkab Madina bakal mengadakan isbat nikah.

Tujuan nikah isbat ini adalah supaya pasangan yang sudah menikah tersebut memperoleh dokumen pernikahan secara sah dari negara.

Baharuddin Juliadi (foto: ist)

Tidak itu saja, Pemkab Madina juga bakal menggelar pernikahan secara massal. Kedua progam tersebut rencananya diadakan sekitar Oktober 2023 mendarang di Gedung Serbaguna H. Amru Helmy Daulay, Desa Pambangunan, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Sekadar menambah pemahaman kita, isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, tetapi tidak dicatatkan di KUA setempat.

BERITA TERKAIT  Ketua PPP Madina Sebut Demo Warga Singkuang 1 Justru Memperlambat Realisasi Plasma bagi Mereka

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekdakab Madina Baharuddin Juliadi yang dihubungi Kamis, belum lama ini, menyebutkan progam tersebut diselenggarakan mengingat pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dan membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di KUA.

Mengutip dari StArtNews.co.id, saat ini pihak Kesra sedang mengumpulkan data dari tiap desa. “Pemberitahuannya sudah kita sebar melalui kecamatan,” ungkapnya.

Bagi Anda yang hendak mengikuti isbat nikah untuk memperoleh dokumen pernikahan yang sah dari negara harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  1. Membuat surat permohonan.
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga suami-istri.
  3. Surat keterangan dari lurah/kepala desa tentang status suami-istri dan surat pengantar nikah atau N1.
  4. Mengisi formulir terlampir.
BERITA TERKAIT  Target Lulus PTN Favorit di Jawa, “Madina Up” Gelar Bimbel “Online” untuk SLTA

Untuk syarat nikah massal pasangan suami-istri yang belum tercatat di KUA kecamatan, yakni:

  1. Fotokopi KTP dan KK suami-istri.
  2. Fotokopi akta kelahiran suami-istri atau surat keterangan lahir dari desa calon pengantin.
  3. Surat keterangan dari kelurahan atau desa tentang status suami-istri ketika menikah dan surat pengantar nikah atau N1.
  4. Surat keterangan dari KUA setempat tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA.
  5. Usia pasangan suami-istri yang telah menikah saat ini minimal 19 tahun.
  6. Mengisi formulir terlampir.

Data tersebut diserahkan ke kantor Bagian Kesra Setdakab Madina paling lambat 14 Juli 2023. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Firdaus di nomor ponsel 081275193325. (*)

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI