BERBAGI
ilustrasi (ist)

MEDAN, BERITAHUta.com—Ketegasan Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak untuk menyerahkan AAN, tersangka kasus tambang emas ilegal di Mandailing Natal (Madina), kepada pihak kejaksaan patut diragukan.

Terbukti hingga, Kamis (7/4-2022), penyidik Polda Sumut belum menyerahkan AAN kepada Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), padahal berkas kasus tambang emas ilegal ini sudah P21.

Fendi Luaha

“Kapolda dan jajarannya terkesan membiarkan proses ini berlarut-larut, “  ujar Yulinar Lubis, sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Wilayah Sumut, kepada wartawan pada, Kamis petang (7/4-2022).

Seharusnya, kata dia, semua harus sama dimata hukum. Apalagi AAN bisa disebut tidak kooperatif. Berdasarkan catatan GNPK-RI Sumut, ia tiga kali tidak menghadiri panggilan polisi.

BERITA TERKAIT  Diguyur Hujan Setengah Jam, Pasar Lama Panyabungan Dilanda Banjir

“Seharusnya tersangka yang berkasnya sudah P21 secepatnya diserahkan ke JPU. Apakah pihak penyidik sulit menghadirkan tersangka dan alat bukti, sehingga masih ditunda-tunda perlimpahannya,” tanya Yuli.

Supaya tidak menimbulkan aneka persepsi di tengah masyarakat, seperti “koper-aktif”,  GNPK-RI Sumut berharap penyidik segera melimpahkan perkara ini ke JPU (jaksa penuntut umum).

Hal senada disebutkan Fendi Luaha, selaku pengacara GNPK-RI Sumut. Dia menganggap jika kejaksaan menyatakan berkas P21, tidak perlu ada penundaan pelimpahan barang bukti dan tersangka  kepada kejaksaan.

“Saya menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah berjalan sekitar 1,5 tahun, itu seharusnya sudah cukup. Sekarang sudah semestinya diambil alih kejaksaan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT  Seharian 3 Kali Hujan, Harga Daging di Panyabungan “Anjlok” jadi Rp150 Ribu

Sebab itu, setelah kejaksaan menyatakan berkas lengkap untuk disidangkan (P21), tak ada alasan bagi polisi menunda pelimpahan (P22).

“Berkas sudah lengkap, Senin kemarin juga sesuai pemberitaan Kabid Humas mengatakan, Kamis, 7 April 2022, akan dilimpahkan,” jelas Fendi.

Menurutnya, sejak pemeriksaan 15 Maret 2022, tersangka sudah dua kali mangkir, Penyidik Polda seharusnya sudah bisa menjemput tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan pada, Kamis (7/4-2022), hingga pukul 17.30, dia menyebutkan masih menunggu informasi dari pihak Ditreskrimsus.

“Nanti saya cek lagi,” jawabnya singkat melalui whatsapp. (tim/*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here