DEMONSTRASI besar-besaran yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah di tanah air dalam beberapa hari terakhir seharusnya menjadi bahan instrospeksi diri bagi semua anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumut. Penjarahan di rumah Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Sri Mulyani menjadi bukti jika rakyat marah apapun bisa terjadi.
Penyampaian aspirasi yang berakhir dengan kerusuhan itu menjadi pelajaran berharga bagi pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif di negeri ini, tak terkecuali Madina. Terutama bagi sebagian anggota DPRD Madina yang kinerjanya masih patut dipertanyakan.
Buruknya kinerja sebagian anggota DPRD Madina bukan hanya berlaku bagi periode sekarang—2024-2029, tetapi setali tiga uang dengan sebagian anggota dewan periode-periode sebelumnya. Sama saja, sami mawon, dan indak ado bedanyo.
Sorotan terhadap anggota DPR-RI semestinya menjadi kilas balik bagi setaip anggota DPRD Madina. Berkaca, berbenah dan berubahlah atas perilaku yang selama ini dinilai belum mencerminkan seorang wakil rakyat.
Hal utama perlu perhatikan adalah mengenai tingkat kehadiran setiap sidang paripurna, baik saat membahas APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), LKPj (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) bupati-wakil bupati, dan lainnya.
Setiap ada agenda tersebut, nyaris tidak pernah tercapai kuorum secara langsung. Pimpinan rapat harus menskor beberapa kali, dan tak jarang rapat dilanjutkan pada malam hari meskipun angka kuorum belum tercapai.
Padahal dalam tenggang masa skor, pihak sekretariat dewan atau anggota dewan yang sudah hadir berusaha menghubungi mereka yang belum isi absensi supaya hadir di gedung dewan.
Tak jarang harus dibujuk. Kerap harus ‘dibumbui’ lobi-lobi politik dan janji-janji tertentu, baru mereka mau hadir. Itulah sebabnya rapat paripurna penyampaian atau pengesahan RAPBD kerap dilakukan tengah malam lantaran kuorum tak jua tercapai.
Jika membahas RAPBD saja mereka malas, apalagi ketika paripurna Ranperda. Sebagai contoh, hanya sembilan dari 40 anggota DPRD Madina yang hadir saat paripurna pengesahan beberapa Ranperda, Selasa (5/9/2023).
Kemana 31 legislator lagi. Tak jelas, pastinya dalam absensi yang biasanya dibacakan sekretaris dewan (sekwan) sebelum sidang dimulai terdapat berbagai alasan. Mulai dari sakit, izin urusan partai, atau ada urusan keluarga.
Lebih parah lagi setiap berlangsung agenda rapat paripurna istimewa. Misalnya, pada paripurna HUT (Hari Ulang Tahun) ke-25 Madina, 8 Maret 2024, hanya dihadiri tiga pimpinan dan enam anggota dewan. Artinya, 31 dari 40 dewan tidak hadir.
Paripurna mendengarkan pidato kenegaraan presiden pada HUT ke-80 RI, belum lama ini, hanya dihadiri 23 anggota dewan. Miris memang. Kegiatan yang hanya setahun sekali pun, sebagian di antara mereka tak mau hadir.
Ini belum lagi jika dilihat kehadiran rapat-rapat rutin, baik rapat pada tingkat pembahasan RAPBD, LKPj, atau Ranperda. Termasuk rapat dengar pendapat (hearing), selalu ada saja anggota dewan yang tak hadir.
Itu soal kehadiran paripurna dan rapat-rapat. Lalu, secara garis besar kinerja anggota DPRD Madina dalam melaksanakan tugas nyaris belum tampak. Terkesan hanya sekadar memenuhi syarat formal dalam suatu keputusan eksekutif. Sangat jarang terdengar kritik terhadap suatu kebijakan, termasuk dalam pengawasan pembangunan.
Padahal anggota dewan memiliki tugas, yakni: legislasi (membuat Peraturan Daerah); anggaran (APBD); dan pengawasan (pengawasan).
Pertanyaannya, aspirasi apa yang sudah diperjuangkan anggota dewan. Dengan mepetnya proses pembahasan APBD, misalnya, terkesan tidak ada waktu lagi bagi mereka menelaah serta mengkritisi layak atau tidak suatu rancangan yang dibuat eksekutif.
Pantas atau tidak anggaran suatu kegiatan. Bahkan (mungkin) ada anggota dewan tak mengerti materi yang sedang dibahas, sehingga tak mampu mengkritisi atau memberi masukan terhadap eksekutif.
Reses, studi banding, studi tiru, bimtek, dinas luar (DL) entah apapun namanya sebenarnya hanya suatu cara menarik anggaran dari kas daerah. Terkesan kegiatan formalitas untuk menambah penghasilan dewan yang memang tak bertentangan dengan aturan.
Sering anggota dewan tidak masuk kantor dengan alasan dinas luar, padahal sebenarnya dia mengurung diri di rumah, atau sedang ada urusan keluarga.
Tak terhitung lagi berapa kali anggota dewan studi banding, bimtek atau studi tiru ke berbagai daerah di Indonesia, sudah adakah hasil kunjungan tersebut diterapkan di Madina.
Miris memang. Jika dihitung-hitung, dalam setiap periode tak pernah lebih separoh dari 40 anggota DPRD Madina punya kapabilitas sebagai wakil rakyat. Berani bicara, mampu menyampaikan aspirasi masyarakat, dan memahami tugas sebagai anggota legislatif. Selebihnya hanya patenteng-patenteng menguras anggaran dari pajak rakyat.
Inilah saatnya anggota dewan di daerah ini refleksi diri. Jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi lalai mengabaikan tugas dan tanggung jawab.
Sebab tolok ukur kinerja dewan di suatu kabupaten itu adalah mampu melaksanakan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Suatu kinerja diukur berdasarkan keberhasilan membuat perda bersama bupati, membahas dan menyetujui APBD, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda.
Selain itu, kinerja juga bisa diukur melalui produktivitas, kualitas layanan, akuntabilitas, dan responsivitas dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai lembaga legislatif daerah.
Sebelum elemen masyarakat mempertanyakan kinerja tersebut, ada baiknya anggota DPRD Madina berbenah. Namun jika mereka tak juga berubah, bukan tak mungkin suatu saat bakal terjadi juga protes seperti yang kita saksikan di ibu kota dan daerah lain di tanah air.
Jangan kira masyarakat tak perhatikan. Dengan pendapatan yang lumayan besar dibanding UMR (Upah Minimum Regional), sebenarnya tak ada alasan bagi wakil rakyat malas-malasan melaksanakan kewajiban.
Para anggota dewan sudah menentukan pilihan sebagai penyambung lidah rakyat. Entah dengan cara apa pun bisa meraih kursi dewan, itu tidak perlu dibahas lagi. Konsekuensinya, laksanakan tugas dengan sepenuh hati.
Masyarakat tak pernah usil dengan jumlah duit rakyat yang anda terima setiap bulan. Juga tak terlalu menuntut anda bersuara lantang memperjuangkan aspirasi mereka, sekadar hadir saat sidang paripurna saja sudah diapresiasi.
Apa tak ada rasa malu dengan para undangan, muspida, eksekutif, dan wartawan yang selalu menunggu anda hadir di ruang paripurna agar agenda bisa dilaksanakan. Mereka menghargai undangan pimpinan dewan, tetapi tak sebaliknya.
Seperti disebutkan, kami tak tahu bagaimana seorang anggota DPRD Madina bisa terpilih. Kami juga tak mau tahu berapa duit anda habis supaya dapat kursi ketika pemilu, yang kami tahu anda harus punya tanggung jawab melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Tingkat kehadiran di gedung dewan saja memprihatikan, bagaimana mau membawa aspirasi rakyat…
AKHIRUDDIN MATONDANG
