Ketika Pers Belum Dijamin UUD

BERBAGI

DALAM konteks reformasi di Indonesia, pasca perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada 1999-2002, pers juga menjadi pendukung konsolidasi demokrasi yang ada di Indonesia. Inti reformasi konstitusi menitikberatkan pada penguatan demokrasi substantif, baik proses maupun hasilnya.

Salah satu norma konstitusi yang mendukung peran pers dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat adalah di Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Namun, sampai saat ini belum ada jaminan konstitusi atas kebebasan pers di Indonesia pasca perubahan UUD 1945. Hal ini dilatarbelakangi belum tegasnya Pasal 28 UUD RI 1945 yang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Dikutip dari http://www.hukumonline.com, para mantan wartawan yang kini duduk menjadi anggota Komisi Konstitusi (KK) berjuang untuk memasukkan rumusan yang lebih tegas soal jaminan terhadap kemerdekaan pers di konstitusi.

“Saya juga ikut merasakan dengan teman-teman bagaimana pentingnya peranan pers itu. Selama ini saya lihat memang jaminan itu nggak tegas di konstitusi,” ucap anggota Dr. Tjipta Lesmana saat ditemui wartawan di sela-sela rapat pleno Komisi Konstitusi di ruang GBHN gedung DPR/MPR belum lama ini.

Tjipta mengatakan bahwa ia mengupayakan agar kemerdekaan pers masuk ke dalam konstitusi bersama anggota KK yang sama-sama pernah menjadi wartawan, Dr. Krisna Harahap.

Sekedar mengingatkan, rumusan Pasal 28 UUD 1945 merupakan satu dari sedikit pasal dalam UUD 1945 yang tidak diamandemen oleh MPR. Bunyi Pasal 28 UUD 1945 adalah sebagai berikut, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Menurut Tjipta yang juga pakar komunikasi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia itu, Pasal 28 memang diusulkan untuk ditambahkan, sehingga berbunyi menjadi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan serta kemerdekaan pers dijamin dan diatur dengan undang-undang”.

“Kami memperjuangkan harus ada masuk kata-kata kemerdekaan pers. Harus masuk itu, jadi tegas sekali. Jadi, betul-betul ter guaranteed kemerdekaan pers itu,” tegasnya.

Meski begitu, mantan Ketua PWI Pusat, almarhum Tarman Azzam sempat menyinggung soal ini. Dikutip dari http://politikindonesia.com, ada hal-hal yang mesti diluruskan. Misalnya, dalam klausul amandemen itu selanjutnya akan diatur dalam undang-undang. UU Nomor 40/1999 tentang Pers dianggap belum lengkap sehingga masih perlu diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah (PP).

Tarman mengakui, UU itu memang belum lengkap dan menjadi concern PWI sejak awal bahwa UU Pers masih perlu direvisi. Sebab, tidak ada peraturan di muka bumi ini yang tidak perlu diregulasi. Selalu harus ada regulasi.

Langkah pertama yang perlu segera dilakukan, menurut Tarman, memasukkan klausul kebebasan pers ke dalam amandemen UUD 45 pasal 28. Kalau ini bisa dibuat, selanjutnya ini akan menjadi payung dalam seluruh sistem pers di Indonesia.

Konstitusi saja memang belum cukup menjadi jaminan kebebasan pers. Sejauh mana konstitusi dipatuhi oleh semua warga negara. Adakah jaminan perlindungan bagi wartawan yang membeberkan informasi yang jujur apa adanya?

“Sempat diusulkan perlindungan negara tapi ditolak oleh fraksi-fraksi di DPR. Timbul perdebatan seru yang akhirnya melahirkan perlindungan hukum bagi wartawan. Karena kata-kata yang dipakai hanya perlindungan hukum, maka hanya berupa perlindungan sebagaimana berlaku bagi warga negara umum,” papar Tarman.

Tarman berharap, UU Pers bisa benar-benar lengkap dan mampu tampil sebagai lex specialis. Ia mencontohkan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang selama ini biasa dipakai hakim untuk menghukum pelaku pers.

Dari satu segi, pers tidak bisa menyalahkan keputusan hakim, supremasi hukum harus tetap dihormati. Kondisi ini menunjukkan bahwa mereka belum bisa mengakui UU Pers sebagai berlaku lex specialis. Semestinya semua aspek langsung lengkap dituangkan dan diatur UU Pers.

Semoga tulisan ini dapat mencerahkan semua pihak dan pers Indonesia bisa bergandengan tangan mewujudkan penegasan Pasal 28 UUD 1945. Semoga. (*)

Khairudin Arafat, gosumut.com-Medan, Alumni Diklat MK-Dewan Pers.

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here