PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC-PPP) Mandailing Natal (Madina), Sumut M. Irwansyah Lubis berharap pemkab setempat terus mengawal itikad baik PT Rendi Pratama Raya (RPR) dalam membangun kebun plasma terhadap warga Singkuang 1.
“Jika memang PT RPR telah bersedia dan menyanggupi membangun kebun plasma kepada masyarakat, tentu ini harus dikejar dan dikawal,” katanya menanggapi polemik tuntutan plasma oleh warga Singkuang 1, Desa Muara Batang Gadis (MBG), Madina terhadap PT RPR.
Dalam rilis yang diterima Beritahuta pada, Sabtu (25-3-2023) malam, Irwansyah mengatakan pihak PT RPR perlu sesegera mungkin membuktikan pengadaan atau bukti pembebasan lahan plasma yang telah mereka lakukan terhadap warga melalui Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) Desa Singkuang 1.
“Ini harus diberikan tenggat waktu yang jelas dan terukur. Jika tetap mangkir, tidak ada ampun, saran saya pemkab jangan ragu-ragu menerbitkan surat peringatan (SP) ke-3,” katanya.
Menurut mantan anggota DPRD Madina, ini ada beberapa jalan tengah yang bisa dilakukan pemkab untuk menghindari deadlock dan kebuntuan antara pihak warga Singkuang 1 dan PT RPR.
Pertama, PT RPR sebaiknya membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesediannya memfasilitasi atau membangun kebun plasma bagi warga Singkuang 1 yang disaksikan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), dan menyampaikan lokasi bakal calon lahan plasma tersebut kepada warga.
Kedua, pemkab memberikan tenggat waktu yang terukur dan jelas. Jika seandanya PT RPR tetap mangkir, tidak ada alasan bagi pemkab untuk tidak mengeluarkan SP-3. “Lalu jika kewajiban tetap belum dipenuhi, baru pemkab mencabut IUP PT RPR sesuai mekanisme,” jelas Irwansyah.
Lalu, ketiga: warga Singkuang 1 kembali berembuk untuk mencari win-win solution. Yakni, memberikan waktu dengan tetap mengawal pengadaan dan pembebasan lahan plasma tersebut sehingga betul-betul terlaksana sampai batas waktu yang disepakati bersama.
Seperti diberitakan, persoalan tuntutan pembangunan plasma yang dilakukan warga Singkuag 1 kepada PT RPR belum juga ada titik temu. Di satu pihak perusahaan sudah menyatakan siap membangun lahan plasma terhadap warga seluas 20 persen dari areal Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka punya tetapi lokasinya diluar areal HGU mereka.
Namun di sisi lain, warga Siangkuang 1 melalui KP-HSB ngotot areal plasma yang hendak dibangun perusahaan harus berada di dalam HGU.
Belakangan Ketua KS-HSB Sapihuddin mengatakan mereka tidak keberatan jika dari luas lahan plasma yang bakal dibangun, 50 persen berada di areal HGU, sisanya di luar HGU tetapi berada dalam wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis. (*)
Editor: Akhir Matodang