BERBAGI
KETERANGAN PERS--Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution didampingi Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis dan Kapolres AKBP Reza Chairul AS saat memberikan keterangan kepada wartawan pada, Jumat (24-3-2023). (foto: akhir matondang)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Ketua Koperasi Produsen  Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Mandailing Natal (Madina), Sumut Sapihuddin mengakui pihaknya sudah dua kali ditawarkan draf MoU (Memorandum of Understanding) dengan PT Rendi Permata Raya (RPR).

“Selama ini pernah enggak ada draf MoU dengan pihak perusahaan, jujur dulu,” tanya Bupati Madina H.M. Jafar Sukhairi Nasution kepada Sapihuddin saat rapat penyelesaian tuntutan kebun plasma oleh warga  Desa Singkuang 1 terhadap PT RPR yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina, Jumat (24-3-2023) petang.

Mendengar pertanyaan itu, Sapihuddin hanya menggeleng kepala sebagai isyarat sebelumnya tidak pernah ada draf MoU antara warga yang tergabung dalam KP-HSB dengan PT RPR.

“Tidak ada kan. Hanya persoalan teknis. Persoalan di dalam areal IUP (Izin Usaha Perkebunan) atau di luar IUP,” tegas bupati.

PT RPR, kata dia, dipastikan sudah punya komitmen jika sudah mau membuat draf MoU. Ini bagian dari bentuk fakta integritas.  Ada legal standing, ada kekuatan hukum. Berarti perusahaan siap membangun kebun plasma terhadap warga Singkuang 1, karena sudah ada draf MoU.

Persoalannya, warga minta harus kebun plasma di dalam HGU (Hak Guna Usaha) atau di dalam kawasan IUP, sementara PT RPR berharap lokasinya di luar HGU. Itu saja belum ada kata sepakat. Soal luas plasma,  bagi perusahaan tidak ada masalah.

Dengan adanya draf MoU, sebenarnya sudah suatu bukti pemkab berupaya memediasi dua belah pihak. Apalagi sejak 2005 sampai 2022, belum pernah sama sekali ada progres perkembangan penyelesaian sampai pada tingkat konsep MoU.

“Coba kita membuka diri dulu. Capek saya bolak balik  kayak strika ke kantor PT Rendi (di Medan) membujuk-bujuk si Sumarli. Mungkin ada sembilan kali. Mengemis-ngemis, demi warga. Terakhir dia mau,” kata Jafar Sukhairi.

BERITA TERKAIT  Ingin Bermanfaat bagi Masyarakat, Sofwat Nasution Tak Persoalkan Pangkat

Dia melanjutkan, “Saya masih ingat, saya bilang ke dia, setuju atau tidak setuju koperasi, anda harus membangun.”

Lalu dijawab Sumarli, “Siap pak. Ada MoU atau tidak ada Mou, kami membangun.”

Menurut bupati, warga atau KP-HSB setuju atau tidak, bukan menjadi penghalang PT RPR membangun kebun plasma. Jika nanti ternyata masyarakat merasa keberatan, tentu bisa digugat melalui pengadilan. “Mau gugat perusahaan atau pemerintah daerah, juga itu hak warga. Banyak hal yang harus kita tuntaskan, termasuk PTPN IV sana. Kita serius kok,” ujarnya.

Jafar Sukhairi tidak mau ada nuansa dan tendensi politik dalam kaitan tuntutan warga Singkuang 1. Jika hal itu terjadi, persoalan ini bakal sulit selesai. Sebab ide apa pun disampaikan pemkab, pasti tak akan diterima kecuali harus di dalam HGU.

Dalam kaitan ini pemkab serba salah. Berbagai kalangan menyebut pemerintah tidak punya wibawa, padahal hanya persoalan di dalam atau di luar areal HGU. “Saya berharap, jangan ada yang menghalang-halangi kebun plasma dari PT RPR. Warga saya di sana menunggu realisasinya, tapi seolah ada yang menghalangi,” tegas bupati.

BERITA TERKAIT  Rabu Ini Jalan Amblas Sibanggor-Pasar Maga Dipasang Bronjong, Tan Gozali: Bakal Sia-sia

Tidak Saling Ngotot

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis berharap MoU bisa sama-sama diterima kedua belah pihak. Di satu sisi perusahaan tidak ngotot atas keputusannya.  Di lain pihak, masyarakat melalui koperasi,  juga tidak memaksakan keinginan sendiri.

“Tak bakal ada penyelesaian jika tidak ada pertemuan kedua belah pihak. Kalau hanya membawakan keinginan masing-masing, masalah ini hanya akan menjadi tontonan,” katanya.

Segala cara sudah dilakukan pemkab, tetapi jika tetap kekeh dan ngotot terhadap pendapat masing-masing dipastikan tidak bakal ada titik temu.  Permasalahannya, jika plasma memang di luar, di luarnya dimana.

“Supaya masyarakat juga jelas. Kalau di dalam (IUP) seperti apa, atau perusahaan membuka diri sedikit toleransi yang mungkin bisa menyentuh kebutuhan warga. Apakah itu partisipasi, entah apalah namanya dari hasil yang  didapatkan perusahaan selama ini. Kan tinggal dibicarakan, jangan bawa keinginan masing-masing,” katanya.

Seperti kata bupati, jelas Erwin Efendi,keputusan apapun nanti yang diambil pemkab, jangan sampai ada yang sakit hati. “Mohon kepada perusahaan untuk lebih sedikit fleksibel, juga masyarakat harus lebih menerima. Jangan ada yang membawa keinginan tanpa ada nilai tawar. Seolah-olah ada kepentingan.”

Seharusnya, kata dia, kita harus sama-sama mencari solusi. “Tidak ada kepentingan  apapun bagi kami dalam penyelesaian ini, kecuali  kenyamanan antara perusahaan dan warga. Saya secara pribadi, ketua dewan, tidak pernah kenal pihak pengurus perusahaan tingkat manapun. Saya tak tahu yang mana Rendi atau siapalah.” (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI