BERBAGI
Mhd Irwansyah Lubis (foto: ist)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com— Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC-PPP) Mandailing Natal (Madina), Sumut Muhammad Irwansyah Lubis mengaku heran atas sikap warga Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Madina yang masih bersikeras mendapatkan 300 hektare lahan plasma bagi mereka harus di dalam HGU PT Rendi Permata Raya (RPR).

“Jadi sangat wajar muncul pertanyaan di dalam benak kita, sayalah khususnya. Sebenarnya apa (lagi) yang diinginkan Koperasi HSB,” katanya pada, Jumat (9-6-2023) siang.

Irwansyah menyampaikan pendapat tersebut setelah membaca tulisan artikel di Beritahuta berjudul, Catatan:  Wahai Warga Singkuang 1, Ongkang-Ongkang Saja Kalian Bisa Dapat 1,5 Miliar per Bulan.

Tulisan terkait tuntutan masyarakat Singkuang 1 melalui Koperasi Perkebunanan Hasil Sawit Bersama (HSB) terhadap PT RPR, yang di-upadate Kamis (8-6-2023), ini banyak mendapat respon positif dari berbagai elemen masyarakat.

“Sejak awal saya turut mendukung perjuangan masyarakat Singkuang 1 memperjuangkan hak plasma bagi mereka. Sekarang menurut saya ada perkembangan yang sangat positif, tetapi belum disahuti warga secara bijak,” kata Irwansyah.

Dia menyebutkan setelah 18 tahun diperjuangkan mendapatkan plasma, sekarang baru terlihat titik terang. Bahkan titik itu sudah jelas tampak. Hal ini harus diakui tak lepas dari dukungan Pemkab Madina. Antara lain dengan adanya Surat Peringatan 1 (SP 1) dan SP 2 terhadap PT. RPR.

BERITA TERKAIT  Dapat Bantuan dari Jafar Sukhairi, Korban Gempa Cianjur Asal Madina Ini Ucapkan Terima Kasih

“Masyarakat tahu itu, awalnya PT Rendi bersikukuh menghindari dari kewajibannya memenuhi tuntutan warga Singkuang 1, sekarang perusahaan sudah legowo,” katanya.

Menurut Irwansyah yang berlatar belakang pendidikan bidang hukum, ini komitmen PT RPR membangun 600 hektare kebun plasma bagi masyarakat Singkuang 1 merupakan bukti perjuangan warga tak sia-sia. Apalagi PT RPR bersedia memberikan 200 hektare di antaranya berada di dalam HGU milik perusahaan.

“Ini sudah merupakan kemenangan diplomasi dan perjuangan masyarakat Singkuang selama ini. Artinya kebun plasma yang hampir 20 tahun tak ada kejelasan, kini sudah ada di depan mata. Saya setuju dengan kalimat dalam catatan tersebut, nikmat apalagi yang kau dustakan,” ujar Irwansyah sembari tersenyum.

Untuk saat ini, kata dia, yang lebih utama adalah bagaimana masyarakat Singkuang 1 mengawal serta mengawasi agar realisasi pembangunan plasma tersebut dapat dilakukan sesegera mungkin agar warga lebih cepat memperoleh manfaat dari kebun plasma dimiliki.

Mantan anggota DPRD Madina ini mengaku heran disaat plasma yang diidam-idamkan sudah di depan mata, namun masyarakat masih terus membuat gerakan-gerakan yang menurut saya kontraproduktif atau malah memperlambat realisasi pembangunan plasma.

BERITA TERKAIT  Lihat Bayi Kembar Terlantar Ditinggal Sang Ayah, Sempat Ada Warga Ingin Mengadopsi

Pada bulan Juni 2023 ini seharusnya sesuai time schedule PT RPR sudah masuk tahapan persiapan instalasi bibitan dan tahapan kemajuan selanjutnya.

“Faktanya apa, masyarakat Singkuang 1 melalui Koperasi HSB masih tetap berkutat pada permasalahan tuntutan 300 hektare plasma harus di dalam HGU. Ini menurut saya tuntutan berlebihan karena sudah di luar substansi dari pembangunan plasma yang tidak ada mensyaratkan untuk itu (sudah disetujui 200 hektare),” terang Irwansyah.

Dengan tuntutan yang tak kunjung usai ini, seluruh tahapan yang direncanakan untuk merealisasikan plasma menjadi tertunda.  Akibatnya sampai sekarang masyarakat juga tertunda memperoleh hak plasma yang seharusnya sudah bisa dimiliki.

“Kasihan dan miris melihat masyarakat. Apalagi melibatkan anak-anak dan orang-orang tua yang sudah sepuh terus dibawa-bawa memperjuangkan hal yang tidak lagi bersifat substantif. Substansi tuntutan sebenarnya sudah dapat dipenuhi. Mau apa lagi, secara akal sehat dan tinjauan hukum saya bingung,” ujarnya. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI