BERITAHUta.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), Sumut menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Madina 2020 di tiga TPS pada, Rabu (21/4-2021).
Berdasarkan informasi yang didapat Beritahuta.com dari salah grup WhatsAap pada, Sabtu malam (27/3-2021), KPU sudah memulai tahapan proses PSU sejak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada, Senin lalu (22/3-2021).
KPU Madina menjadwalkan kegiatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, yaitu sekitar tanggal 23 sampai 28 April 2021.
Penyampaian rekapitulasi penghitungan suara ulang dari tingkat kecamatan ke KPU Madina, diagendakan berkisar 22 sampai 25 April 2021.
Sedangkan agenda penetapan pasangan calon terpilih diadakan sekitar tanggal 29 April sampai 2 Mei 2021.
Lalu, pada Senin (3/5-2021), merupakan jadwal KPU mengusulkan hasil penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD Madina.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK, terdapat tiga TPS (tempat pemungutan suara) di Madina yang diharuskan melakukan PSU, yaitu: TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, Madina, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 335 orang.
Lalu, DPT di TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina masing-masing sebanyak 438 orang serta 434 orang.
Dua kandidat bersaing memperebutkan sekitar 1.207 DPT, yaitu pasangan calon (paslon) 1: Ja’far Sukhairi-Atika dan paslon 2: Dahlan Hasan –Aswin.
Dari jumlah DPT tersebut, diprediksi yang bakal menyampaikan hak pilih hanya sekitar 90 prosen. Sebagian di antara nama-nama dalam DPT tidak bisa hadir di TPS dengan berbagai alasan, milsalnya, meninggal, merantau, sakit, atau mungkin juga ada yang sedang dalam proses hukum di LP (Lembaga Pemasyarakatan) atau kepolisian.
Pada PSU nanti, gambar paslon 3: M. Sofwat-Zubeir tetap ikut dalam kertas suara di TPS, namun suara yang didapat kandidat peraih terbanyak ketiga ini saat diadakan PSU, tidak memengaruhi posisinya sebagai juru kunci.
Saat ini, paslon 1 sedang memimpin “klasemen” sementara setelah suara di tiga TPS dinolkan pasca putusan MK dengan masing-masing perolehan, paslon 1: 78.787 suara; paslon 2: 78.552 suara, serta paslon 3: 44.949 suara.
Paslon 1 atau SUKA unggul 264 suara dari paslon 1. Sebelum putusan MK, paslon 2 menempati posisi tertinggi dapat suara pada pencoblosan pemilihan bupati dan wakil bupati Madina yang diadakan 9 Desember 2020. Pasangan Dahwin—sebutan paslon 2—unggul 372 suara dari paslon 1.
Seperti diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Madina No. 2332/PL.02-6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina 2020, suara paslon: 1 sebanyak 78.921; paslon 2 (79.293 suara), dan paslon 3: (44.993 suara).(*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang