
BERITAHUta.com—Korban kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB), Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) bertambah. Selasa sore (10/9), Kejatisu kembali menetapkan tiga tersangka baru.
Ketiga tersangka yang baru ditetapkan Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) itu adalah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Madina.
Yaitu, SD (46) yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Madina, serta NS (45) dan (LS) masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinas PU dan Tata Ruang Madina.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan.
Dia menjelaskan, ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa siang (10/9). Usai dilakukan pemeriksaan sekitar lima jam, penyidik melakukan penahanan terhadap ketiganya.

“Hari ini pada pukul 15.00, ketiganya ditahan dan dititip di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari kedepan. Pertimbangannya karena ketiga tersangka dinilai tidak kooperatif lantaran mangkir pada panggilan pertama,” jelas Sumanggar.
Menurutnya, mengenai peran ketiga tersangka dalam proyek yang dikerjakan tahun 2016-2017 ini, antara lain: pembangunan TRB tanpa ada kontrak terlebih dahulu.
Sehingga proses pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan pejabat pengadaan untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung.
“Seolah-olah penyediaan barang jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan,” tambahnya.
Tak hanya itu, pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan sungai Aek Singolot. Masih berada dalam DAS sungai Batang Gadis yang tidak boleh didirikan bangunan permanen.
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,8 miliar.

Sumanggar menyebutkan, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Masih kasus yang sama, sebelumnya Kejatisu juga sudah menetapkan tiga pejabat di Dinas Perkim Madina sebagai tersangka. Yaitu, Rahmadsyah Lubis (Plt. Kadis Perumahan dan Permukiman) Madina, beserta Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar (PPK) di Dinas Perkim Madina. Ketiganya sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta sejak Juli 2019 lalu. (*)
Peliput: Tim/Sakban AL
EditorL: Akhir Matondang