BERBAGI
Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan memeriksa Iwan (kanan), tersangka penyalagunaan narkotika golongan satu jenis sabu di mapolres setempat.

BERITAHUta.com—Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan kembali mengamankan seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, polisi meringkus MRS alias Iwan (35), pada Jumat (18/1), sekitar pukul 18.00.

Iwan diamankan di Jalan Sudirman Gg. Mgr. Endah Harahap Sigiring-giring, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dari tangan warga Jalan Sibolga KM. 4, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, polisi mengamankan satu bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,21 gram, satu unit handpohe merk Mito warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam BB-5778-FH.

Penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu bermula ketika pada Jumat sore (18/1), polisi mendapat informasi di Jalan Sudirman, Gg. Mgr.Enda Harahap Sigiring-giring sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

BERITA TERKAIT  Guru Honorer Ditemukan Meregang Nyawa di Dalam Rumahnya

Berdasarkan informasi tersebut sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke TKP (tempat kejadian perkara).

Setelah tiba di sana, polisi melihat seseorang sedang mengendarai sepeda motor. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas memeriksa lelaki yang belakangan diketahui bernama Iwan itu.

Benar, di kantong kecil depan sebelah kanan celana yang dipakai Iwan, polisi menemukan satu bungkus plastik kecil diduga bersisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, S.Ik.,MM. melalui Kasat Narkoba AKP. Charles Panjaitan, SH., menyebutkan pihaknya masih mendalami penangkapan Iwan. “Termasuk melakukan penyelidikan kemungkinan adanya tersangka lain terkait terduga Iwan,” katanya.

BERITA TERKAIT  Modus Jasa Kurir Surat, Ketua PA Panyabungan “Rampok” Uang Warga Berperkara

Pekan lalu, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, juga mengamankan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) karena diduga pemilik dan pemakai narkotika jenis sabu. (Baca juga: Polres Padangsidimpuan Masih Kembangkan Kasus 2 PNS Pemkab Paluta Pakai Sabu)

Kedua ASN itu adalah MRS (36),  warga Jalan Imam Bonjol Gg. Swadaya No. 18 Kelurahan  Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kota Padangsidimpuan dan ISP (36), beralamat di Desa Sipangko, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel. (lily lubis)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here