BERITAHUta.com—Luar biasa upaya Polresta Padangsidimpuan, Sumut memerangi peredaran sabu dan ganja di daerah itu. Petugas Satresnarkoba kembali meringkus dua tersangka pemilik dan pemakai narkotika, pada Minggu (12/5), sekitar pukul 01.00.
Penangkapan dua tersangka ini merupakan kali keempat dalam sepekan terakhir. Dua tersangka yang diamankan di Jl. TPU (Tempat Pemakaman Umum), Janji Raja, Kelurahan Wek. I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, itu berinisal MIL (48) dan SH alias Acong (43).
MIL yang pekerjaan sehari-hari bertani tinggal di Samora, Kelurahan Wek. I , Kecamatan Padang Sidimpuan Utara. Sedangkan Acong, seorang wiraswastawan beralamat di Jl. Sudirman No. 100, Kelurahan Wek. II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0, 21 gram, dua bungkus kecil kertas nasi warna cokelat diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 3,24 gram, dan satu kotak plastik kecil.
Penangkapan MIL dan Acong bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan salah satu gubuk di Jalan TPU sering dijadikan transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Ulah mereka yang doyan “barang haram” sudah meresahkan masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi warga itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Ketika petugas tiba di Jalan TPU, polisi berhasil meringkus kedua tersangka yang sedang berada di dalam gubuk.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di dalam gubuk dan ditemukan sebuah kotak plastik kecil dan kertas nasi warna cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Dari kantong belakang celana MIL didapat satu bungkus kertas nasi juga diduga berisi ganja. Sedangkan dari kantong kecil sebelah kanan celana Acong ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dengan demikian, penangkapan MIL dan Acong merupakan kali keempat dalam sepekan terkait kasus narkotika. Pertama, pada Selasa (7/5), polisi meringkus APB (23) dan CSW (22), Selasa (7/5), sekitar pukul 21.00..
APB beralamat di Jalan Bersama No.7, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara . Sedangkan CSW tinggal di Jalan Kenanga No.5 Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kedua, SWH (26), warga Jalan Abdul Azis Pane Gg. Mandailing, Kelurahan Losung Padangsidimpuan Selatan diringkus di rumahnya, Kamis (9/5), sekitar pukul 12.30.
Lalu, ketiga: ESH (47), seorang okunum pegawai honorer di Kantor Dinas Perdagangan, Kota Padangsidimpuan, diciduk, Sabtu (11/5), sekitar pukul 17.00.
Dari tangan wanita berjilbab yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Gg. Bengkel No.3 Kelurahan Wek.V , Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, itu polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0, 26 gram.
Kasatresnarkoba AKP. CJ. Panjaitan, mendampingi Kapolresta Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya S.Ik., MH., mengatakan pihaknya terus memburu para pengedar, pemakai dan pemilik narkotika.
“Satu persatu kami amankan agar mata rantai peredaran narkotika di wilayah Padangsidimpuan bisa ditekan semaksimal mungkin,” kata Hilman Wijaya. (*)
Peliput: Lily Lubis
Editor: Akhir Matondang