BERITAHUta.com—Lagi-lagi soal narkoba. Dua lelaki diborgol tim Satresnarkoba Polresta Padangsidimpuan, Sumut pada Selasa (5/2), sekitar pukul 22.00. Keduanya diduga memiliki dan menggunakan “barang haram” jenis ganja.
Petugas meringkus DN (30) dan NFBA (26) di Jalan Alboin Hutabarat, Gg. Dame IV, Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Saat itu kedua tersangka sedang asik menggunakan narkotika golongan satu tersebut.
DN merupakan warga Jalan Alboin Hutabarat Gg. Damai Ujung, Kelurahan Wek VI Padangsidimpuan Selatan, sedangkan NFBA tinggal di Jalan Dr. Pinayungan Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan satu bungkus kecil kertas nasi warna cokelat diduga berisi jenis ganja berat 0,95 gram, dua puntung rokok diduga bercampur ganja berat 0,24 gram.
Selain itu, enam lembar kertas tiktak, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam nopol B-6082-SOT, dan dua unit handphone merek Xiomi warna hitam dan putih.
Penangkapan DN dan NFBA berawal dari informasi masyarakat. Begitu mendapat laporan tentang dugaan rencana transaksi narkoba di Gang Dame, polisi langsung melakukan penyidilikan ke lokasi yang dimaksud.
Kapolresta Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya S.Ik., MH., melalui Kepala Satnarkoba AKP. CJ. Panjaitan, menyebutkan, Setelah sampai di tempat yang dituju, anggotanya melihat dua lelaki yang belakangan diketahui bernisial DN dan NFBA sedang menggunakan narkotika jenis ganja.
“Lalu keduanya ditangkap. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (lily lubis)