PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut H.M. Jafar Sukhairi Nasution mengingatkan para kepala desa di daerahnya lebih hati-hati dalam menggunakan dana desa (DD). Salah satu tujuan DD adalah pemberantasan kemiskinan ekstrem.
“Hati-hati dalam penggunaan dana desa. Tujuan utama anggaran ini adalah bagaimana program pemerintah bisa berjalan baik, terutama soal El-Nino,” katanya kepada wartawan usai melantik 256 kepala desa (kades) di Gedung Serbaguna, Desa Parbangunan, Panyabungan, Madina pada, Jumat (27/10/2023).
Jafar Sukhairi mengatakan dengan jumlah DD yang besar, diharapkan kemiskinan ekstrem dapat diberantas secara bertahap. Yang terpenting lagi, kucuran dana tersebut dapat menjaga kesediaan pangan di masing-masing desa.
Bupati mengingatkan penggunaan DD harus didasarkan pada hasil musyawarah di tingkat desa. Oleh sebab itu, ia secara tegas meminta para Kades mengabaikan jika ada ‘titipan-titipan’ dari pihak tertentu.
“Kalau ada ada pesan-pesan pihak luar, abaikan. Pengelolaan dana desa merupakan tanggung jawab seorang Kades. Tentu saja harus melalui Musdes (Musyawarah Desa). “Kita belajar dari tahun-tahun kemarin. Efektivitas dan efisiensi penggunaan DD harus diutamakan,” ujarnya.
Menurut bupati, seorang kades harus benar-benar menggunakan DD untuk pembangunan desa. Jauhi kegiatan berbau lip service. Dengan demikian para kades yang baru saja dilantik diharapkan mampu menjalankan tugas diamanahkan masyarakat.
Saat menyampaikan sambutan pada acara itu, bupati mengingatkan para kades menjaga netralitas pada tahun politik jelang Pemilu 2024. Sesuai ketentuan pemerintah, seorang Kades harus netral.
“Bayangkan, like dan komen saja sudah tergolong pelanggaran. Apalagi terlibat secara langsung. Hal ini harus dijaga betul-betul, sehingga kelak tidak ada muncul persoalan. Sehingga pemilu dapat berjalan kondusif, baik Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden).
Masa Jabatan
Para kades yang dilantik tersebut berjumlah 256 orang. Mereka adalah peraih suara terbanyak hasil Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak di Madina yang berlangsung, Senin (21/8/2023) lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina Ahmad Meinul Lubis menyebutkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Madina jabatan kades yang dilantik ini menjabat enam tahun.
Namun, jika nanti ada peraturan dan perundangan-undangan baru terkait masa jabatan kades, misalnya berubah menjadi sembilan tahun seperti wacana yang berkembang belakangan ini, maka masa jabatan mereka menyesuaikan sesuai ketentuan terbaru.
Mengenai masa jabatan kades, kata dia, masih mengikuti undang-undang lama. “Kita lihat nanti peraturan seperti apa. Karena hingga saat ini belum disahkan dan belum ada sosialisasi terkait hal tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Meinul menegaskan bagi aparatur desa, kades terpilih bisa saja melakukan pergantian hanya saja harus mengikuti peraturan yang berlaku. Kades tidak bisa sembarangan melakukan pergantian. “Semua kebijakan harus sesuai aturan yang ada,” katanya.
Pelantikan kades ini antara lain dihadiri wakil bupati, kapolres, dandim, ketua TP-PKK Madina, serta unsur para pejabat di lingkungan pemkab setempat. (*)
Editor: Akhir Matondang