PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Hasil penilain SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) yang dilakukan Abdul Hamid dan Dollar Hafriyanto terhadap peserta tes masuk PPPK diduga sarat kepentingan. Pasalnya mereka dipastikan tidak paham perilaku para guru.
“Bagaimana mereka memberikan nilai SKTT. Lucu kan. Kepala sekolah yang semestinya lebih paham perilaku seorang guru,” kata Rizal Efendi Lubis kepada Beritahuta.com, Minggu (24/12/2023) malam.
Oleh sebab itu, ia menyebutkan penilaian yang dilakukan Abdul Hamid serta Dollar Hafrianto tidak fair, apalagi ada peserta seleksi yang baru tiga sampai enam bulan menjadi tenaga honorer, tetapi dinyatakan lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumut.
Seperti diketahui, Dollar Hafriyanto saat ini menjabat kepala Dinas Pendidikan Madina. Sedangkan Abdul Hamid merupakan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina.
Berbagai pihak menuding kedua pejabat ini sebagai pihak paling bertanggung jawab terhadap kisruh penyelenggara seleksi penerimaan PPPK. Mereka diduga berkolaborasi menjadikan kegiataan penerimaan PPPK sebagai ladang mencari keuntungan besar.
Rizal yang juga ayah salah seorang peserta seleksi penerimaan PPPK, menduga penilaian yang dilakukan Abdul Hamid dan Dollar Hafrianto sarat kepentingan tertentu. “Berdasarkan informasi yang saya dapat, ada peserta seleksi sudah menjadi guru honorer 15-16 tahun, tetapi tidak lulus. Apa masalahnya, masyarakat semua sudah tahu.”
Abdul Hamid membenarkan ia salah satu yang memberikan nilai SKTT kepada peserta tes PPPK. “Sesuai Permendikbud, (penguji) adalah kepala Dinas Pendidikan dan kepala BKPSDM,” katanya, Minggu (24/12/2023), seperti dikutip dari Metro Online.
Ketika ditanya bagaimana penguji memberikan penilaian terhadap poin-poin pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap peserta seleksi, Abdul Hamid yang sejak beberapa hari terakhir tidak pernah mengaktifkan nomor WA (WhatsApp) handphone-nya menyebutkan memberikan penilaian melalui deskripsi peserta.
Mengenai tudingan banyak pihak bahwa Abdul Hamid dan Dollar Hafriyanto tak akan bisa melakukan penilaian secara obyektif, sang kepala BKPSDM Madina tidak memberikan jawaban secara tegas. Malah, dia menyebutkan bagaimana tanggapan peserta yang lulus penerimaan PPPK.
Dalam Permendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi PPPK Guru Tahun 2023 disebutkan ada 10 soal pokok substansi pengamatan yang harus dinilai penguji dengan ketentuan nilai minimal satu, maksimal sembilan.
Dikutip dari HayuaraNet, sesuai Permendikbudrsitek tersebut nilai tambahan tertinggi bagi seorang peserta adalah 30 persen dari total nilai SKT atau 135 poin. Sedangkan nilai terendah 20 poin. Dalam bahasa lebih sederhana, proses pemberian nilai SKTT adalah sebagai berikut:
Nilai tertinggi SKTT: 180, perhitungannya ada 10 soal standar dengan nilai minimal satu dan maksimal sembilan. Misalnya peserta A dapat nilai maksimal, berarti 9×10= 90. Karena ada dua penilai maka nilainya: 180.
Dengan format yang sama, nilai terendah peserta 20 berasal dari (1×10)x2=20. Nilai maksimal itu pun tidak bisa ditambahkan seluruhnya karena maksimal hanya 30%x450 (nilai maksimal SKT) = 135.
Sesuai data pengumuman kelulusan tes, ada peserta hanya dapat tambahan nilai 15 poin atau lebih rendah lima dari ambang bawah penilaian.
Di lain pihak ada peserta yang mendapatkan penambahan 299,5 poin atau melebihi ambang atas 30 persen sesuai ketentuan peraturan.
Media ini sudah coba konfirmasi mengenai carut marut seleksi penerimaan PPPK Madina terhadap Abdul Hamid dan Dollar Hafriyanto, namun belum berhasil. Pertanyaan konfirmasi yang dikirim kepada Dollar Hafriyanto tidak ditanggapi, sementara nomor WA Abdul Hamid tak pernah aktif. Keduanya seolah sepakat melakukan gerakan ‘tutup mulut’.(*)
Editor: Akhir Matondang