JAKARTA, BERITAHUta.com—Perjuangan mengembalikan hak para pelamar PPPK korban zalim masih bergejolak. Setelah audensi dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Jakarta, kali ini Madina Care melakukan hal serupa di Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta pada, Selasa (09/01/2024).
Hasil audensi bersama pejabat Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Subagyo tak jauh beda jika dengan kegiatan serupa di Dirjen GTK.
“Tak banyak perbedaan karena kami hanya melaporkan beberapa permasalahan dalam rekruitmen PPPK Madina, seperti SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) yang jadi pintu suap. Adanya curang, seperti guru siluman, serta honorer dadakan,” kata Wadih Arrasyid, Founder Madina Care.
Pada audensi sekitar dua jam itu, tampak pihak BKN tertarik pada data-data yang dusuguhkan Madina Care. “Tadi Cukup lama karena BKN tertarik terhadap data yang kami bawa, terutama mengenai latar belakang guru siluman dan honorer siluman,” kata aktivis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) itu.
Kepada wartawan Wadih mengatakan pembatalan SKTT merupakan wewenang bupati. Ini menjadi pertanyaan, kenapa kepala daerah sampai saat ini masih berusaha mengulur waktu dan terkesan melempar bola.
“Entah tahu atau tidak beliau, kondisi ini menimbulkan kecurigaan masyarakat. Bermacam praduga timbul, termasuk dugaan permasalahan yang terjadi berawal dari perintah bupati,” ujar Wadih.
Beberapa poin yang didapat pada audensi tersebut, tak jauh beda dengan kegiatan serupa Madina Care dan HM Jakarta Madina pada, Jumat lalu. Yakni:
- Hasil akhir seleksi PPPK dapat dibatalkan sebagaimana diatur dalam PermepanRB Nomor: 14 Tahun 2023 pasal 3 dan pasal 38 ayat (1) dan (2).
- Sesuai Kepmendikbudristek Nomor: 298/M/2023 diktum E poin 6d Dasar Pembatalan adalah ketidaksesuaian (tidak obyektif) pedoman pelaksanaan ujian, yakni ketidaksesuaian format diujikan dengan dokumen yang diminta panitia seleksi daerah pada laman SSCASN sebagai dasar pengujian (dalam hal ini dokumen deskripsi diri) yang disertakan saat pendaftaran.
- Jika demikian maka panitia seleksi daerah telah melanggar prinsip seleksi pengadaan PPP3K sebagaimana diatur dalam PermepanRB Nomor: 14 Tahun 2023 Pasal 3 (prinsip kompetitif, adil, obyektif, transparansi, bersih dari praktik KKN dan tidak dipungut biaya).
- Karena SKTT adalah permohonan instansi terkait dalam hal ini Pemkab Madina, maka pembatalan hasil SKTT kewenangan PPK (Pejabat Pengawas Kepegawaian) yakni bupati Madina.
- Mengingat pengisian DRH yang saat ini berlangsung, sebaiknya bupati Madina segera mengirimkan surat pembatalan SKTT yang ditujukan kepada Kementerianpan-RB dan tembusan ke panitia seleksi nasional (BKN), dan Kemdikbud RI. (*)
Editor: Akhir Matondang