
BERITAHUta.com– Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Mandailing Natal (Madina), Sumut segera kembali dilakukan menyusul status kabupaten ini sudah turun, dari PPKM (Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4 menjadi level 3.
Pada saat rapat evaluasi kegiatan penanganan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Madina pada, Senin (20/9-2021), Bupati H.M. Ja’far Sukhairi Nasution memerintahkan kepala Dinas Pendidikan setempat untuk menyiapkan surat kepada pihak-pihak terkait bahwa PTMT diperbolehkan kembali.
“Kepada kepala Dinas Pendidikan, hari ini saya minta siapkan surat imbauan PTMT boleh dilaksanakan kembali. Tapi persiapkan dulu, sembari menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Rapat evaliasi penanganan covid-19 ini dipimpin Bupati H.M. Ja’far Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi. Turut hadir antara lain anggota Forkopimda plus, para asisten, staf ahli, dan sejumlah kepala OPD (organisasi perangkat daerah). Hadir juga Erwin Efendi Lubis, ketua DPRD Madina.
Menurut bupati, saat ini status PPKM Madina sudah turun menjadi level 3. Ini sesuai hasil evaluasi tim Pemprov Sumut.
“Hasil evaluasi pihak provinsi status level 4 Madina sudah turun ke level 3, namun Inmendagri hingga saat ini belum kita peroleh, semoga hari ini keluar dengan hasil yang sama,” sebutnya.
Kepala daerah mengatakan aturan PPKM level 3 jauh beda dengan level 4. Misalnya, pada level 3 PTMT sudah boleh dilakukan kembali.
Pada saat Madina ditetapkan PPKM level 4 sesuai Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021, capaian vaksin di daerah ini baru 13 persen. Namun dalam masa PPKM level 4 dua pekan terakhir, capaian vaksin mencapai 23 persen.
“Alhamdulillah capaian 20 persen kemarin sudah kita penuhi, bahkan sudah lebih. Kedepannya, capaian vaksinasi 50 persen akan kita usahakan agar situasi kembali ke level 2 hingga mencapai titik normal,” ujar bupati.
Untuk mencapai target 50 prosesn dalam waktu dekat, Ja’far Sukhairi memerintahkan kepada seluruh kepala OPD agar mengeluarkan surat imbauan kepada para PNS (pegawai negeri sipil) dan honorer wajib divaksin.
“Kebijakan tentang penerima BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) harus wajib vaksin tetap kita jalankan, sebagai tambahan kepada seluruh OPD mengeluarkan surat seperti itu juga. Kalau tidak mau divasksin, tunda pemberian gajinya,” tegas bupati.
Erwin Efendi Lubis mendukung kebijakan bupati tersebut. Ia memandang vaksinasi sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan. “Capaian vaksinasi dalam dua pekan belakangan kami apresiasi. Terima kasih kepada TNI, Polri dan pejabat lainnya,” katanya.
Penurunan level ini, kata dia, merupakan anugerah bagi masyarakat Madina. “Saya sampaikan, ikut vaksin bukan cerita suka atau tidak suka. Ini adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Saya sepakat atas semua ini dan vaksin harus sama-sama kita galakkan,” ujarnya. (*)
Editor: Akhir Matondang