BERBAGI
Gedung Pengadilan Agama Panyabungan.

BERITAHUta.com—Jika seorang ibu rumah tangga yang berperkara di Pengadilan Agama (PA) Panyabungan mendadak menjadi tahu istilah-istilah hukum, tentu hal ini patut dipertanyakan. Apalagi dia bisa membuat teknis gugatan dan jawaban tertulis bak seorang pengacara.

Namun bagi ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara cerai talak antara Ucok (50) dan Taing (43), hal ini tidak jadi tanda tanya, sehingga tak pernah dipersoalkan. Bahkan terkesan membela pihak termohon, yaitu: Taing.

Ucok sudah berkali-kali mempersoalkan berkas gugatan dan jawaban-jawaban yang disampaikan Taing pada proses persidangan, tapi majelis hakim PA Panyabungan diketuai Yunadi dan Risman Hasan serta Nurlaini Siregar masing-masing sebagai hakim anggota menganggap hal itu bukan masalah.

Bahkan, pada saat persidangan Ucok secara tegas menduga ada pihak pengadilan yang “bermain”. Dugaan itu bukan tanpa dasar, sebab Taing tanpa sadar pernah menyebutkan melalui whatsapp kepada Ucok bahwa sebelum dia menerima undangan sidang perdana dari PA Panyabungan, dia sudah tahu bahwa ada gugatan cerai talak Ucok dari seorang kawannya yang kerja di pengadilan tersebut.

“Sangat aneh tiba-tiba Taing mengerti replik, duplik, konvesi, rekonvensi dan lainnya. Bahkan, Taing bisa membuat format-format jawaban tertulis layaknya pengacara. Termasuk  gugatan rekonvensi yang diajukan terhadap pemohon konvensi, meskipun materinya banyak mengarang, tetapi format penulisan bahasa hukum bisa dia buat. Silakan kalau merasa perlu didampingi pengacara, itu legal dan diatur undanga-undang. Jangan main belakang,” jelas Ucok.

BERITA TERKAIT  Diduga Berasal dari Madina, Polres Padangsidimpuan Amankan 327 Kg Ganja Siap Edar

Sepengetahuan Ucok tidak ada penjelasan resmi dan panitera atau majelis hakim mengenai cara membuat gugatan rekonvensi, dan reflik, duplik, tapi Taing tahu jika berkas-berkas lampiran berupa fotokopi harus dimaterai. Dia tahu berkas itu dibuat rangkap berapa, sesuai yang dikehendaki majelis hakim.

Yang paling mencengangan, nilai gugatan rekonvensi yang diajukan Taing sangat fantastis, melebihi batas maksimal yang diatur ketentuan. Adapun gugatan rekonvensi Taing adalah nafkah iddah Rp75 juta, uang mut’ah Rp80 juta, nafkah lampau Rp25 juta, kiswah Rp15 juta, dan meminta maskan Rp20 juta. Total semuanya, Rp215 juta.

“Kalau saja argumen pembelaan yang saya buat tidak kuat, bisa saja majelis memenuhi tuntutan itu. Padahal dengan jawaban yang saya buat, tidak ada celah majelis mengabulkan gugatan itu berapa pun nilainya. Kecuali ada tujuan-tujuan tertentu,” ujar Ucok.

Pada putusan yang dibacakan majelis hakim Rabu (11/9), gugatan cerai yang diajukan Ucok dikabulkan majelis hakim, sementara gugatan rekonvensi yang diajukan Taing, pengadilan menghukum Ucok membayar total Rp28 juta.

Uniknya, Ucok diharuskan membayar nafkah lampau sampai Rp10 juta. “Dia yang pergi meninggalkan rumah. Meninggalkan anak-anak serta tanggung jawab sebagai istri, lantas kenapa suami yang menanggung nafkahnya. Logika apa yang dipakai hakim,” jelasnya.

BERITA TERKAIT  Setelah 60 Jam, Gadis Cilik yang Hanyut di Sungai Marihan Ditemukan Meninggal

Pada jawaban Ucok terkait gugatan istrinya, ia menyatakan keberatan membayar mut’ah, nafkah lampau, kiswah dan maskan. “Bagaimana saya mau dihukum membayar itu, yang keluar rumah siapa. Kecuali Taing saya usir, saya marahi atau saya sakiti. Inikan tidak adil, apalagi saya harus mengurus biaya pendidikan dan kehidupan tiga anak kami,” jelasnya.

Karena itu, menurut Ucok putusan hakim itu sangat dipaksakan. “Materi yang saya sampaikan dalam persidangan terkesan diabaikan hakim. Jadi wajar ada dugaan-dugaan,” katanya.

Pada berkas putusan majelis hakim sampai dua kali menyinggung bahwa Taing tidak bekerja sama dengan pihak pengadilan dalam membuat materi gugatan atau jawaban-jawaban.

Yaitu, pada halaman 7 (3): penggugat rekonvensi dalam menyusun gugatan rekenvensinya tidak melibatkan siapapun dari Pengadilan Agama Panyabungan. Lalu, halaman 41 (14.1): termohon rekonvensi/penggugat rekonvensi tidak memiliki hubungan ataupun meminta bantuan kepada salah satu pegawai di Pengadilan Agama Panyabungan, tetapi memiliki hubungan dengan pegawai pada salah satu pengadilan agama lain.

Menjadi aneh karena meskipun dugaan itu sudah disampaikan Ucok secara lisan dan tulisan dalam persidangan, tapi tidak dicatat panitera dan tidak ditulis dalam berkas putusan setebal 81 halaman itu. “Dari sini saja tidak adil kan,” katanya. (*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here