BERBAGI
Mantan Sekda Madina Muhammad Syafi'i memberikan keterangan pada persidangan kasus dugaan korupsi TRB dan TSSS di Pengadilan Tipikor, Medan, pada Kamis (3/10). Foto: fb sakban azhari

BERITAHUta.com—Posisi Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Dahlan Hasan Nasution dalam  kasus dugaan korupsi Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri Sya’riah (TSSS) kian terjepit. Mantan Sekda Muhammad Syafi’i menyebutkan pembangunan TRB dan TSSS merupakan inisiatif sang kepala daerah itu.

Pernyataan itu disampaikan Syafi’i ketika memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara TRB dan TSSS dengan terdakwa Plt. Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Rahmadsyah Lubis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Dinas Perkim Edy Djunaedi dan Akhyar Rangkuti, di Pengadilan Tipikor, Medan, pada  Kamis (3/10).

Menurut Syafi’I, seperti dikutip dari Sentralberita, pembangunan dua proyek itu diketahuinya setelah bupat beberapa kali bercerita akan membuat Taman Raja Batu. Lalu dilanjutkan pembicaran di tingkat rapat resmi.

Bahkan, Dahlan Hasan pernah memerintahkan tiga satker, yaitu Dinas Perkim, Dispora, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk membuat DPA (Daftar Pengajuan Anggaran) pengerjaan TSS dan TRB.

BERITA TERKAIT  Polresta Padangsidimpuan Tangkap Tersangka Pemain Judi Kim

“Pada saat itu bupati Dahlan Hasan memerintahkan ketiga SKPD mengajukan DPA,” kata Syafi’i sembari mengatakan, pengerjaan TRB dan TSSS bukan hanya Dinas Perkim, tapi juga Dinas PU.

“Misalnya, pengerjaan beranda Madina di  Taman Raja Batu, konstruksi besi dikerjakan Dinas PU, kaca dan lainnya dikerjakan Dinas Perkim,” sebut Syafi’i.

Ia membenarkan ketiga terdakwa dari Dinas Perkim hanya terlibat dalam pembangunan TRB. Ada 10 paket di TRB yang sudah dikerjakan dan sekarang sudah bisa berfungsi.

Sementara itu, saksi lain, yaitu Abu Hanafah selaku kepala Bappeda Madina, Kamal Rangkuti (kepala Bagian Keuangan Madina) dan Randuk Siregar (kepala Bidang Aset) juga membenarkan pembangunan TRB dan TSS adalah inisiatif  Dahlan Hasan.

Pengacara Rahmadsyah, Baginda Umar Lubis usai mendengar persidangan langsung mengajukan permohonan secara lisan kepada majelis hakim untuk menghadirkan bupati Madina pada persidangan berikutnya.

“Kami juga telah bermohon secara lisan kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghadirkan bupati agar bisa didengar keterangannya dalam kasus ini,” katanya didampingi tim Law Office Baginda Umar Lubis & Associates.

Menurutnya, hal itu sangat penting karena pembangunan TRB dan TSSS digagas  bupati. “Kasus ini tidak bisa dilihat kejelasannya jika bupati tidak dihadirkan. Karena itu, kami bermohon kepada majelis hakim menghadirkan  bupati pada persidangan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT  Penggugat Meninggal saat Sidang Mediasi dengan Dahlan Hasan Nasution

Sebab, kata dia, pembangunan kawasan TSSS dan TRB merupakan keinginan dan perintah bupati, sementara Dinas Perkim hanya sebagai pelaksana. “Dalam proses peradilan selanjutnya, kami mohon majelis hakim memanggil bupati Madina, “ ujar sang pengacara.

Ketua majelis Irwan Effendi usai sidang kepada wartawan mengatakan tidak menutup kemungkinan memanggali bupati jika memang  fakta persidangan menghendaki demikian. “Ya kita bisa memanggil bupati sebagai saksi,” katanya. (*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here