BERITAHUta.com—Posisi Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Dahlan Hasan Nasution dalam kasus dugaan korupsi Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri Sya’riah (TSSS) kian terjepit. Mantan Sekda Muhammad Syafi’i menyebutkan pembangunan TRB dan TSSS merupakan inisiatif sang kepala daerah itu.
Pernyataan itu disampaikan Syafi’i ketika memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara TRB dan TSSS dengan terdakwa Plt. Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Rahmadsyah Lubis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Dinas Perkim Edy Djunaedi dan Akhyar Rangkuti, di Pengadilan Tipikor, Medan, pada Kamis (3/10).
Menurut Syafi’I, seperti dikutip dari Sentralberita, pembangunan dua proyek itu diketahuinya setelah bupat beberapa kali bercerita akan membuat Taman Raja Batu. Lalu dilanjutkan pembicaran di tingkat rapat resmi.
Bahkan, Dahlan Hasan pernah memerintahkan tiga satker, yaitu Dinas Perkim, Dispora, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk membuat DPA (Daftar Pengajuan Anggaran) pengerjaan TSS dan TRB.
“Pada saat itu bupati Dahlan Hasan memerintahkan ketiga SKPD mengajukan DPA,” kata Syafi’i sembari mengatakan, pengerjaan TRB dan TSSS bukan hanya Dinas Perkim, tapi juga Dinas PU.
“Misalnya, pengerjaan beranda Madina di Taman Raja Batu, konstruksi besi dikerjakan Dinas PU, kaca dan lainnya dikerjakan Dinas Perkim,” sebut Syafi’i.
Ia membenarkan ketiga terdakwa dari Dinas Perkim hanya terlibat dalam pembangunan TRB. Ada 10 paket di TRB yang sudah dikerjakan dan sekarang sudah bisa berfungsi.
Sementara itu, saksi lain, yaitu Abu Hanafah selaku kepala Bappeda Madina, Kamal Rangkuti (kepala Bagian Keuangan Madina) dan Randuk Siregar (kepala Bidang Aset) juga membenarkan pembangunan TRB dan TSS adalah inisiatif Dahlan Hasan.
Pengacara Rahmadsyah, Baginda Umar Lubis usai mendengar persidangan langsung mengajukan permohonan secara lisan kepada majelis hakim untuk menghadirkan bupati Madina pada persidangan berikutnya.
“Kami juga telah bermohon secara lisan kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghadirkan bupati agar bisa didengar keterangannya dalam kasus ini,” katanya didampingi tim Law Office Baginda Umar Lubis & Associates.
Menurutnya, hal itu sangat penting karena pembangunan TRB dan TSSS digagas bupati. “Kasus ini tidak bisa dilihat kejelasannya jika bupati tidak dihadirkan. Karena itu, kami bermohon kepada majelis hakim menghadirkan bupati pada persidangan,” jelasnya.
Sebab, kata dia, pembangunan kawasan TSSS dan TRB merupakan keinginan dan perintah bupati, sementara Dinas Perkim hanya sebagai pelaksana. “Dalam proses peradilan selanjutnya, kami mohon majelis hakim memanggil bupati Madina, “ ujar sang pengacara.
Ketua majelis Irwan Effendi usai sidang kepada wartawan mengatakan tidak menutup kemungkinan memanggali bupati jika memang fakta persidangan menghendaki demikian. “Ya kita bisa memanggil bupati sebagai saksi,” katanya. (*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang