BERBAGI
TOLAK UMAREI--Onggara Lubis (tiga dari kiri), menyerahkan surat penolakan rencana pengurusan Amdal pembangunan jalan menuju areal lahan perkebunan kopi milik harajaon kepada camat Ulu Pungkut, Senin (18/1-2021).

BERITAHUta.com—Masyarakat adat Harajaon Panusunan Hutagodang, Kecamatan Ulu Pungkut, Mandailing Natal (Madina), Sumut menolak rencana PT Umarei Konsultan mendapatkan Amdal pembangunan jalan menuju areal lahan perkebunan kopi milik harajaon.

Tidak itu saja, masyarakat adat Harajaon Panusunan juga bakal membuat surat penolakan atas terbitnya izin lokasi di areal tanah adat yang dikeluarkan Pemkab Madina.

Penolakan masyarakat adat Harajaon Panusunan disampaikan pada saat berlangsung rapat konsultasi publik yang diadakan PT Umarei Konsultan, Senin siang (18/1-2021), di Aula Kantor Camat Ulu Pungkut.

Hadir dalam kesempatan itu sejumlah pejabat Pemkab Madina, antara lain: kepala Dinas Pertanahan, kepala Dinas Perizinan, kepala Dinas Pertanian, serta kepala Dinas Lingkungan Hidup.

BERITA TERKAIT  Atika Azmi Utammi Serahkan Donasi Kepada Bocah 3,5 Tahun Penderita Tumor

Onggara Lubis, salah seorang masyarakat adat Harajaon Panusunan, menyebutkan berdasarkan hasil musyawarah Harajaon Panusunan yang diadakan, Minggu malam (17/1-2021), mereka sepakat menolak rencana PT Umarei Konsultan mengurus Amdal jalan menuju lahan perkebunan kopi milik Harajaon Panusunan yang berada di tanah wilayah Ulu Batahan atau biasa disebut  lahan Si Ulak-ulak.

“Masyarakat adat Harajaon Panusunan menyatakan secara tegas menolak rencana PT Umarei,” tegas Onggara.

Masyarakat Harajaon Panusunan, kata dia, juga menyesalkan Pemkab Madina telah menerbitkan izin lokasi pada lahan tanah adat mereka tanpa terlebih dahulu konsultasi atau musyawarah dengan pihak Harajaon Panusunan.

“Kami menganggap pihak PT Gunung Kulabu hanya melakukan pembicaraan dengan pemkab saja atau bupati, sementara kami selaku pemilik lahan tidak pernah diikutsertakan,” kata Onggara.

BERITA TERKAIT  Reses di Tanah Leluhur, Warga Pastap Julu Sambut Fahrizal Efendi Dibalut Rasa Haru

Padahal, ujarnya, Bupati Madina H. Dahlan Hasan Nasution tahu status lahan tersebut adalah milik Radja Junjungan Raja Panusunan Hutagodang yang terdiri satu kelurahan serta empat desa.

Sebagai cucu Radja Junjungan, Onggara sangat menyesalkan tindakan sepihak yang dilakukan Pemkab Madina. “Kami dari pihak Harajaon Panusunan Hutagodang, namora natoras serta masyarakat  tidak anti investasi, tapi kami mencari investor yang punya niat baik,” katanya.

Jika investor memang punya itikad baik, masyarakat Harajaon Panusunan siap bergandengan tangan untuk memajukan serta memperluas perkebunan kopi di wilayah Ulu Pungkut, khususnya di tanah Ulu Batahan. (*)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here