BERITAHUta.com—Memalukan! Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Mandailing Natal (Madina), Sumut menunjukkan ketidakpahaman mengenai ketentuan pilkada. Pasalnya, ketua Bawaslu setempat mengirim surat undangan klarifikasi terhadap editor media online Beritahuta.com tanpa jelas persoalan.
Surat No.029 K.Bawaslu-Prov.SU-11/PM 0702/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 ditandatangani Ketua Bawaslu Madina Joko Arief Budiono.
Dalam surat sifat penting itu Bawaslu meminta Akhir Matondang selaku editor media online Beritahuta hadir di sekretariat Bawaslu, Rabu (26/2-2020), pukul 10.00, untuk memberikan klarifikasi mengenai berita yang diterbit, Minggu (23/2-2020), berjudul “Gubernur Sebut Nama Sofwat Nasution Saat Resmikan SMK-N 1 Ulu Pungkut”.
Surat undangan klarifikasi itu menyebutkan Akhir Matondang bertemu empat komisioner, yaitu Ali Aga Hasibuan, Ahmad Affandi Nasution, Ahmad Sakirin, dan Martua Bangun.
Dasar pengiriman surat terhadap Akhir Matondang adalah UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu, Peraturan Bawaslu No.14/2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Berdasarkan informasi awal yang kami peroleh dari berita online Beritahuta, ada berita berjudul: Gubernur Sebut Nama Sofwat Nasution Saat Resmikan SMK-N 1 Ulu Pungkut, dalam berita itu disebutkan Akhir Matondang sebagai editornya,” demikian antara lain isi surat tersebut.
Surat itu menyebutkan, “Bawaslu Madina perlu melakukan investigasi terkait potensi dugaan pelanggaran pilkada sebagaimana termuat dalam berita itu sehingga Akhir Matondang perlu melakukan klarifikasi.”
Pemimpin Redaksi (Pemred) Beritahuta.com Akhiruddin Matondang menyesalkan surat Bawaslu yang terkesan dipaksakan. Sebab dari sudut pandang UU Pers dan ketentuan pilkada sangat tak terpenuhi. “Saya kira komisioner Bawaslu Madina perlu belajar lagi supaya tidak membuat malu lembaga mereka sendiri,” katanya.
Dari sudat pandang aturan pers, jika Bawaslu merasa perlu ada yang diklarifikasi semestinya yang diundang pemred atau penanggungjawab media, bukan editor. “Mengada-ada, ketahuan mereka enggak paham,” tuturnya.
Sampai sekarang, kata dia, belum seorang pun yang berstatus calon bupati atau calon wakil bupati sebab tahapan pendafataran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina baru dilaksanakan Juni mendatang. “Jadi bagi para balon bupati atau balon wakil bupati belum bisa diterapkan ketentuan mengenai pilkada.”
“Dimana salahnya. Ingat, pada saat itu gubernur tidak menyebut Sofwat Nasution sebagai bakal calon bupati. Sesuai berita hanya disebutkan mereka sama-sama angkatan 1985 di Akmil dan sama-sama sudah pensiun. Dan, bukan hanya nama M. Sofwat Nasution yang disebut,” kata Akhiruddin.
Nama lain yang disebut gubernur saat itu, antara lain: H. Harun Mustafa Nasution (wakil ketua DPRD Sumut) H. Maslin Batubara (pengusaha dan putra asli Ulu Pungkut), Ivan Batubara (kedua Kadin Sumut dan putra asli Ulu Pungkut), dan Ibrahim Sakti Batubara (mantan anggota DPRD Sumut).
Akhiruddin selaku pemred Beritahuta juga sudah mengirim surat No.03.009/BHT.com/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Tanggapan Undangan Klarifikasi, yang isinya: Sehubungan surat Bawaslu Madina No. 029 K/.Bawaslu-Prov.SU-11/PM 0702/II/2020 tentang Undangan Klarifikasi, dengan ini kami sampaikan, “Pala ngaro si Akhir Matondang, maua langa..”
Surat itu diserahkan kepada staf Bawaslu bernama Ahmad Juanda. “Kami sudah terima surat Beritahuta,” kata Baharuddin Subuh, kepala Sekretariat Bawaslu Madina. (*)
Peiiput: Tim
Editor: Akhir Matondang