
PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Kepala TK (Taman Kanak-Kanak) Satu Atap SDN 277 Muarasoma dan dua mantan kepala TK negeri di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut bakal berurusan dengan polisi jika batas waktu ditentukan tidak menyelesaikan utang mereka di Toko Narisya.
Ulah ketiga guru ini memalukan serta mencoreng dunia pendidikan, khususnya di Madina. Mereka yang tak pantas digugu dan ditiru ini adalah Yenni, kepala TK Satu Atap SDN 277 Muarasoma, Kecamatan Batang Natal. Lalu, Juna Fitriani, mantan kepala TK Pembina Natal yang sekarang guru di SDN 375 Transosial, Desa Pasar V, Kecamatan Natal.
Seorang lagi, Rosita, mantan kepala TK Satu Atap Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara. Sebelum pensiun dia merupakan guru di TK Satu Atap Sipaga-paga, Kecamatan Panyabungan.
Yenni, Juna dan Rosita diberi tenggang waktu 3X24 jam terhitung sejak, Jumat (7/3/2025), untuk melunasi utang belanja seragam sekolah anak didik mereka di toko Narisya.
Jika dalam tempo 3X24 jam Yenni, Juna, dan Rosita tetap tidak punya itikat baik melunasi utang mereka, tak menutup kemungkinan hari-hari mereka pada bulan Ramadan 2025 ini bakal berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan terkait penipuan seperti diatur dalam pasal 378 KUHP (pasal 492 UU 1/2023) atau penggelapan (pasal 372 KUHP).
“Kami sudah terlalu sabar. Ini bukan lagi soal nilai utang, tetapi perlakukan kesewenang-wenangan seorang tenaga pendidik yang berstatus sebagai kepala sekolah terhadap dunia usaha. Produk kami dibawa dan dijual terhadap murid, tapi uangnya tidak dibayarkan ke kami,” kata Akhiruddin Matondang, pemilik Narisya pada, Rabu (5/3/2025).
Pihaknya, kata dia, merasa ditipu lantaran berkali-kali diberi janji bakal dilunasi, namun nyatanya sampai hampir dua tahun tak kunjung juga dilunasi. Mengenai dugaan tindakan penggelapan, lantaran mereka telah membawa produk Narisya yang dijanjikan dibayar, namun tidak dibayar secara lunas.
Akhiruddin menyebutkan, pihaknya sudah bosan melakukan penagihan, baik secara langsung maupun melalui telpon atau aplikasi WhatsApp. “Kami sudah seperti pengemis. Sepertinya tidak ada itikad baik dari mereka. Jika ditagih mereka terkesan menghindar. Surat penagihan resmi dari Narisya yang diantar langsung ke sekolah mereka pun tidak digubris.”
Bahkan, Narisya sudah menyurati kepala Dinas Pendidikan Madina, namun tetap tidak ada penyelesaian. Surat Nomor: 005/NRS-Pem/VII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Laporan itu ditembuskan kepada bupati Madina, Inspektorat Madina, serta kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Madina.
Surat penagihan Narisya terhadap Yenni dan Juna diterima mereka masing-masing tanggal 16 Juli 2024 serta 15 Juli 2024. Sedangkan Rosita, setiap didatangi di tempat dia mengajar selalu tidak masuk kerja. Tempat tinggalnya pun tidak jelas, selalu berpindah-pindah kontrakan.
Sekadar informasi, Yenni belanja di Narisya pada 29 Juli 2023. Sejak 11 September 2023 dia tidak pernah datang lagi ke toko tersebut. Jika dihubungi melalui telpon, kerap tidak diangkat. Ditagih melalui WhatsApp, kalaupun dibalas hanya mengumbar janji.
Entah kebetulan atau ada teguran dari Dinas Pendidikan Madina, empat hari setelah Dinas Pendidikan Madina menerima surat Narisya, Yenni mencicil utangnya melalui transfer Rp2,5 juta.
Utang Juna di Narisya tercatat sejak 11 Juli 2023. Seperti kompak, dia juga mencicil Rp1,5 juta setelah lima hari surat laporan Narisya disampaikan ke kepala Dinas Pendidikan Madina.
Sedangkan Rosita lebih parah. Dari total belanja pada tahun 2019–sebelum covid, sisa utang yang belum dibayar sebesar Rp6 jutaan.
Kepala TK Satu Atap SDN 277 Muarasoma Yenni ketika dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025), mengakui ia punya utang di toko Narisya.
Sementara itu, Juna tidak mau menjelaskan mengenai statusnya apakah masih kepala TK Pembina Natal atau tidak. Guru yang menurut informasi media ini banyak tersangkut utang dengan berbagai pihak ini hanya menyebutkan, ”Waktu itu sudah saya kirim Rp1,8 juta,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Dalam kaitan ini, Juna tidak jujur alias ngibul. Seperti disebutkan, dia hanya transfer Rp1,5 juta pada, 28 Agustus 2024, bukan Rp1,8 juta.
Juna juga tak mau menjelaskan apakah masih punya utang di Narisya. (*)
Editor: Akhir Matondang