BERBAGI
ilustrasi

BERITAHUta.com—Mana yang betul. Kuasa Hukum Pemkab Mandailing Natal (Madina) Ridwan Rangkuti menegaskan ia memiliki surat persetujuan Mendagri terkait pergantian Ahmad Rizal Efendi dari salah satu jabatan kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)) Madina.

Sebaliknya, melalui surat yang ditujukan kepada gubernur Sumut, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyebutkan mutasi Rizal Efendi tidak ada persetujuan Mendagri.

Bahkan Ridwan secara tegas mengatakan berita mengenai  pergantian Rizal Efendi yang tidak ada persetujuan Mendagri seperti dimuat di sejumlah media nasional dan lokal adalah hoak.

“Ada izin tertulis dari Mendagri, kalau dibilang tanpa izin Mendagri itu hoax,” katanya melalui komentar di akun faceboook Kantin Mandailing Online, Selasa malam (19/1-2020).

Ketika diminta menunjukkan izin tertulis dari Mendagri, Ridwan meminta media ini menanyakan langsung ke Bawaslu Madina. “Tanya aja sama Bawaslu sudah diserahkan. Nanti akan diajukan juga di MK (Mahkamah Konstitusi) oleh kuasa hukum pihak terkait,” tulisnya.

BERITA TERKAIT  Ir. H. Zubeir Lubis dan H. Mustafa Bakri Ziarah di Makam Syekh Abdul Fatah di Natal

Penegasan Ridwan yang menyebutkan mutasi Ahmad Rizal Efendi sudah disetujui Mendagri terasa janggal. Apalagi dia menyebutkan surat persetujuan Mendagri itu sudah diserahkan ke Bawaslu Madina.

Padahal Kementerian Dalam Negeri melalui surat No.800/270/OTDA tanggal 14 Januari 2021 tentang Penjelasan Pemberhentian dari Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang ditujukan kepada gubernur Sumut, pada poin 3 disebutkan: SK Bupati Madina No.820/0537/K/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Ahmad Rizal Efendi dari jabatan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena belum mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

BERITA TERKAIT  Jemaah Pengajian Musthafawiyah Purba Baru Semangat Dukung Sofwat-Beir

Selanjutnya, masih poin 3, berkenaan dengan sebab dan persyaratan pemberhentian pejabat agar diklarifikasi kepada bupati Madina sesuai dengan kewenangan Bawaslu Madina.

Berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU ditegaskan: gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati,  dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. (*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here