
BERITAHUta.com— Satresnarkoba Polresta Padangsidimpuan, Sumut berhasil meringkus AN alias AB (38), pada Jumat (15/3), sekitar pukul 14.30. Warga Jalan Sutan Soripada, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Kota, itu diduga memiliki narkotika jenis ganja.
Dari tangan lelaki yang berprofesi sebagai wiraswastawan itu polisi menyita barang bukti, antara lain: satu bungkus narkotika golongan satu jenis ganja yang dibalut pakai lakban warna cokelat seberat 10,46 gram dan satu unit handphone merek Samsung lipat warna putih.
Polisi mengamankan AN di sebuah warung kopi di Janji Raja, jalan menuju tempat pemakaman umum (TPU) Kelurahan Wek.I , Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan AN berawal dari informasi dari masyarakat yang disampaikan ke pihak berwajib. Warga menyebutkan, warung kopi itu sering dijadikan AN sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Lalu,petugas Opsnal Polresta Padangsidimpuan melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata AN sering pakai “barang haram” di lokasi tersebut.
Saat hendak diringkus, AN sedang duduk di salah satu pondok lesehan warung itu. Begitu ditangkap, AN mengambil sesuatu dari kantong celananya. Setelah diperiksa benda yang ada di tangan kirinya itu, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis ganja yg dibalut pakai lakban warna cokelat.
Polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut. “Kami masih berusaha mengembangkan kasus ini. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata AKBP. Hilman Wijaya S.Ik., MH., kapolresta Padangsidimpuan. (*)
Peliput: Lily Lubis