BERITAHUta.com—Jajaran Polres Mandailing Natal (Madina), Sumut berhasil mengamankan MR (22), warga Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM). Lelaki yang sehari-hari mengaku sebagai wiraswastawan itu diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0.73 gram, sepeda motor tanpa nomor polisi (satu unit), dan handphone (satu unit).
MR diringkus pada Rabu (20/3), ketika tim gabungan Satresnarkoba Polres Madina bekerja sama dengan Polsek Kotanopan melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) di Desa Huta Lombang dan Desa Handel, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina.
Sasaran operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP. M. Rusli, SH., serta Kanit Reskrim Polsek Kotanopan Ipda Pasaulian Ritonga, SH., kali ini adalah pengungkapan kasus narkoba.
Kapolres Madina AKBP. Irsan Sinuhaji, S.Ik., MH., melalui AKP. M.Rusli, SH., mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan mengenai tertangkapnya MR. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terklibat dalam kasus ini.
“Polisi masih melakukan penyidikan terhadap tertangkapnya MR. Kami akan kerja profesional, apalagi menyangkut narkoba. Jadi baru sebatas itu yang bisa kami berikan informasinya, karena kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” katanya.(*)
Peliput: Ilyas Lubis
Editor: Akhir Matondang