Miliki Sabu, Polisi Ringkus Lelaki Warga Puncak Sorik Marapi

BERBAGI

BERITAHUta.com—Jajaran Polres Mandailing Natal (Madina), Sumut berhasil mengamankan MR (22), warga Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM). Lelaki yang sehari-hari mengaku sebagai wiraswastawan itu diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0.73 gram, sepeda motor tanpa nomor polisi (satu unit), dan handphone (satu unit).

MR diringkus pada Rabu (20/3), ketika tim gabungan Satresnarkoba Polres Madina bekerja sama dengan Polsek Kotanopan melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) di Desa Huta Lombang dan Desa Handel, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina.

BERITA TERKAIT  Borok-Borok PA Panyabungan Kian Terkuak, Petugas Hanya Ingin Dapat Dana Jasa Kurir

Sasaran operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP. M. Rusli, SH., serta Kanit Reskrim Polsek Kotanopan Ipda Pasaulian Ritonga, SH.,  kali ini adalah pengungkapan kasus narkoba.

Kapolres Madina  AKBP. Irsan Sinuhaji, S.Ik., MH., melalui AKP. M.Rusli, SH., mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan mengenai tertangkapnya MR. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terklibat dalam kasus ini.

BERITA TERKAIT  Kejati Tetapkan 3 Tersangka TSS dan TRB, Tak Tertutup Kemungkinan Bupati Madina jadi Tersangka

“Polisi masih melakukan penyidikan terhadap tertangkapnya MR. Kami akan kerja profesional, apalagi menyangkut narkoba. Jadi baru sebatas itu yang bisa kami berikan informasinya, karena kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” katanya.(*)

Peliput: Ilyas Lubis

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here