BERITAHUta.com—Tampaknya Derwan Gultom tak hanya bakal mendapat hukuman dari pengadilan, tapi juga bakal menerima sanksi tegas dari instansinya. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azazi Manusia ( Kakanwil Hukum dan HAM) Sumatera Utara (Sumut) Imam Suyudi berjanji menindak tegas pegawai Rutan Kelas II Natal, Mandailing Natal (Madina), Sumut itu.
Janji Imam Suyudi diungkapkan ketika ia menerima kunjungan Wakil Ketua DPRD Sumut H. Harun Mustafa Nasution di Kanwil Hukum dan HAM Sumut, baru-baru ini.
Sebagai bukti rasa geram tindakan Gultom yang diduga menganiaya Sayyid Rahman Nasution (14), bocah santri Musthafawiyah Purba Baru, Panyabungan, Madina, Harun Mustafa tidak datang sendiri ke kantor itu,tetapi Ia bersama Musa Rajeckshah, wakil gubernur Sumut.
Selain Imam Suyudi, turut menyambut kedatangan kedua pejabat teras Sumut itu antara lain Erwedi Supriyatno, pelaksana harian (Plh) kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM umut.
Dihadapan Harun Mustafa dan Ijeck—panggilan akrab Musa Rajeckshah, Imam Suyudi menyatakan perihatin atas peristiswa dugaan penganiaan yang dialami Sayyid. Ia tak habis pikir kenapa hal tersebut bisa terjadi dan dilakukan seseorang yang bertugas di bidang penegakan hukum.
Dia menyebutkan saat ini polisi sedang menangani kasus yang dipicu persoalan sepele dan lumrah terjadi di jalan raya, namun apapun keputusan pengadilan nanti, pihak Kanwil Hukum dan HAM Sumut juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap Gultom.
“Kita percayakan pada proses hukum yang sedang berjalan di Polres Madina, dan saya berjanji bakal menindak tegas anggota saya tersebut,” katanya.
Harun Mustafa dan Ijeck datang ke Kanwil Hukum dan HAM Sumut sebagai bukti peduli atas kasus dugaan penganiyaan yang menimpa Sayyid. Karena itu, keduanya mendesak pimpinan instansi itu memberikan sanksi tegas dan pantas kepada Gultom.
“Harus ada sanksi secara etik yang dikeluarkan Kemenkumham kepada pegawainya yang melakukan penganiayaan. Ini untuk menjaga marwah lembaga pemerintah itu sendiri,” kata Harun Mustafa.
Perlakuan Gultom, kata dia, bukanlah persoalan sepele. Tindakannya dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya di Madina. Hal itu terlihat dengan gelombangan kemarahan warga yang terus menyebar hampir dari semua elemen masyarakat.
Menurut wakil rakyat asal Madina, persoalan utamanya adalah korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Gultom masih di bawah umur.
“Perlakuan ini tentu tidak bisa dibenarkan apa pun alasannya, apalagi pelaku seorang aparatur pemerintah yang bertugas di lingkungan penegakan hukum di negeri ini. Ia mestinya mengerti hukum,” tegasnya.
Harun Mustafa menyebutkan, seharusnya anak-anak dilindungi. Jika mereka berbuat salah, silakan ingatkan, bukan malah dianiaya seperti ini. Jika tidak puas sekadar diingatkan, beritahu orang tuanya. Tidak puas dengan sikap orang tuanya, bisa saja langsung proses hukum.
“Seharusnya Gultom tahu hal ini, jangan main hakim sendiri,” katanya.
Apapun alasannya perbuatan Gultom tidak bisa dibenarkan. Karena itu, Harun Mustafa datang langsung menemui kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumut meminta supaya instansi tersebut menindak anggotanya yang melakukan penganiayaan itu. “Saya harap dia (Gultom) mendapat sanksi tegas.”
Harun Mustafacjuga berharap kepolisian bisa mendampingi Sayyid dalam proses pemulihan mentalnya setelah menjadi korban. “Kita tidak ingin peristiwa ini berdampak signifikan kepada korban dan saya juga minta agar kepolisian menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tuntas,” ujarnya. (*)
Editor: Akhir Matondang