BERITAHUta.com—Berbekal modus biaya panggilan dan pemberitahuan melalui surat, ketua Pengadilan Agama (PA) Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut “merampok” kantong masyarakat berperkara. Jasa kurir untuk radius maksimal 15 km, misalnya, dipatok Rp85 ribu.
Dalam lampiran Surat Keputusan Ketua PA Panyabungan No.W2.A-19/87/HK.008/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Biaya Panggilan dan Pemberitahuan dalam Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Panyabungan yang ditandatangani Yunadi, disebutkan jasa antar surat panggilan dan pemberitahuan untuk Desa Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, saja mencapai Rp85 ribu.
Padahal jarak antara kantor PA Panyabungan dengan Dalan Lidang hanya sekitar empat kilometer. “Borok-borok Pengadilan Agama Panyabungan makin terungkap. Ternyata mereka punya modus merogoh uang warga berpekara,” kata seorang warga.
Demikian juga untuk wilayah Pidoli, Sipolu-polu, Pasar Hilir, Panyabungan I, Panyabungan II, Panyabungan III, dan sekitarnya. Untuk wiayah Kotanopan Yunadi memasang bandrol Rp150 ribu.
Mahalnya biaya jasa kurir antar surat panggilan dan pemberitahuan itu jelas sangat mencekik pihak berperkara. Pasalnya, dalam rentang masa persidangan, proses pengiriman surat-menyurat bisa mencapai berkali-kali.
Seorang warga Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Madina yang tak mau disebut namanya menyebutkan waktu ia mendaftarkan gugatan cerai di PA Panyabungan dikenakan biaya panjar perkara Rp1.380.000,-. Selain itu, ditambah uang “tip” ke petugas pendaftaran Rp150 ribu.
Dari biaya panjar 1.380.000,- itu, biaya jasa kurir antar surat dan pemberitahuan dipotong Rp510 ribu, dengan rincian 6 kali antar surat dikalikan Rp85 ribu. Setelah biaya-biaya lain ditambah, ketika proses persidangan selesai pihak PA Panyabungan hanya mengembalikan Rp235 ribu kepada warga tersebut.
Dalam membuat keputusan ini Ketua PA Panyabungan Yunadi tidak memperhatikan aspek kapatutan. Justru dia terkesan ingin “mencekik” kantong warga berpekara yang pada umumnya sulit membayar biaya panjar perkara.
Apalagi putusan mengenai besaran jasa kurir hanya ditentukan melalui rapat internal PA Panyabungan. “Tidak ada petunjuk dari pusat. Mahkamah Agung Republik Indonesia hanya menyebutkan jasa kurir ditentukan berdasarkan radius antara kantor PA Panyabungan dengan lokasi alamat pihak berperkara,” kata Rivi Hamdani.
Pelaksana Tugas (Plt) Panitera PA Panyabungan itu mengatakan berdasarkan ketentuan yang mereka buat, jarak antar kurir masksimal 15 kilometer ditentukan Rp90 ribu. “Tapi kami buat Rp85 ribu, jadi bukan angka maksimal,” katanya.
Sayangnya biaya jasa kurir itu terkesan sangat dipaksakan.Sebab, jarak antara kantor PA Panyabungan dan Kelurahan Panyabungan II, misalnya, hanya sekitar 8,5 kilometer. Apalagi Dalan Lidang, Pidoli, Sipolu-polu, dan kelurahan lainnya yang begitu dekat dengan lokasi kantor yang berada di Desa Parbangunan, Aek Godang, Panyabungan.
Jika dibandingkan dengan jasa kurir apapun yang ada di negeri ini, angka yang dipatok Yunadi ini jauh lebih tinggi dan diluar kepatutan. Namun, hal ini menurut Rivi masih wajar.
“Saya anggap masih wajar,” ujar Rivi ketika didesak pendapatnya mengenai besaran jasa kurir yang ditentukan dalam surat keputusan yang diteken Yunadi itu. (*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang