JAKARTA, BERITAHUta.com–Mulai 2024 ada aturan khusus terkait pembelian Elpiji 3 Kg. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan terkait ketentuan pembelian Liquefied Petroleum Gas (Elpiji) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 itu menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang Elpiji tertentu tepat sasaran dengan melalui proses pendataan.
Lantas, seperti apa rincian aturan pembelian Elpiji 3 Kg pada 2024? Begini Aturan Pembelian Elpiji 3 Kg di 2024
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap, menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendata masyarakat yang bisa mendapat Elpiji 3 kg. Nantinya, di 2024 pembelian Elpiji 3 kg ini hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dan terdata sistem pemerintah dan Pertamina.
Dikutip dariSuara.com, Jumat (16-6-2023), pendataan dan registrasi masyarakat masih dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi Elpiji 3 kg oleh PT Pertamina (Persero). Selain itu, Maompang menegaskan masyarakat kini masih bisa melakukan pembelian Elpiji 3 kg seperti biasa.
Hanya saja Maompang menekankan bahwa masyarakat masih bisa melakukan registrasi di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina sampai akhir 2023. Itu artinya, di 2024 pembelian Elpiji 3 kg hanya berlaku bagi masyarakat yang teregistrasi.
Di sisi lain, Dirjen Migas Tutuka Ariadji menyampaikan sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang Elpiji tertentu masih bersifat terbuka sehingga mempengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang Elpiji tertentu yang bersifat terbuka justru menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran.
Padahal, tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan Elpiji yang memadai dan dapat diakses oleh masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau. Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat.
Kemudian, menjamin pendistribusian Elpiji 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga. Pasalnya, Elpiji ini diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. (*)
Editor: Akhir Matondang