BERBAGI
NYABU DI KAMAR MAYAT--Tiga tersangka ini dimankan polisi saat "nyabu" di ruang jenazah RSUD Padangsidimpuan. Mereka merupakan pegawai rumah sakit itu dan seorang lagi tercatat sebagai staf Bawaslu Tapsel.

BERITAHUta.com—Satresnarkoba Polresta Padangsidimpuan, Sumut meringkus dua staf RSUD Padangsidimpuan serta seorang staf Bawaslu setempat. Mereka diamankan gegara diduga nyabu di ruang instalasi jenazah rumah sakit tersebut.

Ketiga tersangka yang diamankan polisi pada Rabu (26/6), sekitar pukul 14.00, adalah Raja Irin Nasution (28), beralamat di Komplek Sidimpuan Baru,  Kelurahan Silandit, Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Sedangkan Darusaman Harahap (22), tinggal di Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel.. Keduanya masing-masing staf perawat dan tenaga honorer di RSUD Kota Padangsidimpuan.

Seorang lagi, yaitu: Ahmad Suryadi (22). Warga Jalan Padangsidimpuan –Madina, Desa Pintupadang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ini merupakan staf di kantor Bawaslu Tapsel.

Kasatresnarkoba AKP. CJ. Panjaitan, mendampingi  Kapolresta Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya S.Ik., MH., mengatakan penangkapan ketiga tersangka bertepatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), 26 Juni 2019.

Menurutnya, ketiga tersangka diamankan saat menggunakan narkotika jenis sabu di ruang instalasi jenazah RSUD Kota Padangsidimpuan. ”Para tersangka ditangkap saat menggunakan sabu di ruang jenazah,” kata kapolres.

Penangkapan bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di ruang instalasi jenazah sering digunakan sebagai tempat nyabu.

Berdasarkan informasi itu, ujar Hilman Wijaya, pihaknya melakukan penyelidikan. “Setelah petugas ke lokasi, ternyata benar. Diketahui saat itu ada tiga orang yang sedang memakai sabu,” katanya.

Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti, antara lain: satu set alat hisap (bong), satu buah kaca pirek berisi sabu, satu buah mancis (korek gas) lengkap dengan jarum, satu  buah sendok plastik terbuat dari pipet dan satu bungkus plastik hitam berisi plastik klip kosong.

Setelah diringkus tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.

Kapolres menyebutkan, pihaknya menjerat ketiga tersangka Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk menulusri asal sabu yang dipakai pelaku. (*)

Peliput: Lily Lubis

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here