BERITAHUta.com—Jajaran Polres Padangsidempuan, Sumut, Selasa siang (27/11), berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji (LPG) subsidi menjadi non subsidi. Sementara ini, polisi baru mengamankan seorang tersangka bernisial ZS (34).
Selain mengamankan tersangka, tim gabungan Polres Padangsidempuan juga menyita sejumlah barang bukti dari TKP (tempat kejadian perkara), yaitu: tiga selang regulator, timbangan ukuran 20 kg (1 unit), segel elpiji, karet pengaman kepala tabung gas, serta sarung tangan.
Selain itu, dari TKP polisi membawa tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram (270 tabung), gas elpiji 5,5 kilogram (10 tabung), gas elpiji 12 kilogram (12 tabung), dan satu unit mobil pikap BK-9435-VP.
Terungkapnya praktik pengoplosan gas subsidi menjadi non subsidi bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah ZS, di Perumahan Sidempuan Lestari Indah, Kelurahan Palopat, Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, Kota Padangsidempuan.
Setelah mendapat informasi, Kapolres Padangsidempuan AKBP. Hilman Wijaya, S.Ik., MH., memerintahkan anggotanya melakukan menyelidikan kebenaran laporan masyarakat itu.
Berselang beberapa hari setelah dilakukan pemantauan, kapolres mendapat laporan dari anggotanya bahwa dugaan aktivitas pengoplosan gas elpiji tersebut benar.
Lalu, pada Selasa siang, sekitar pukul 12.00, Hilman Wijaya serta tim gabungan Polres Padangsidempuan berangkat menuju TKP. Di dalam rumah ZS ditemukan sejumlah tabung gas elpiji berbagai ukuran. Polisi juga mengamankan ZS, yang diduga pelaku utama aktivitas ini.
Praktik oplosan gas subsidi menjadi non subsidi diduga dilakukan satu keluarga. Namun untuk kepentingan penyidikan tahap awal, polisi baru mengamankan seorang tersangka.
Hilman Wijaya mengatakan ZS dibantu keluarganya diduga melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 dan 12 kilogram.
Sebelum dipasarkan, gas yang sudah dioplos lalu ditimbun di teras dan dalam rumah mereka. Sebagian lagi berada di dalam mobil pikap, yang juga dijadikan kendaraan operasional untuk kelancaran aktivitas ini.
Menurut kapolres, pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana pengoplosan isi tabung gas elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 5,5 serta 12 kilogram.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 62, pasal 8, pasal 10, UU No.08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo pasal 30, 31, dan 32 UU No. 02/1981 tentang Metrologi, jo pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. (lily)