
BERITAHUta.com—Jajaran Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara meringkus Suhar (28), warga Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas Selatan (Palas). Lelaki yang berprofesi sebagai petani ini diduga memiliki narkotika jenis ganja.
Dari tangan Suhar, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas kecil warna coklat diduga berisi ganja, satu unit sepeda motor merek Honda Sonic warna merah BB-5987-KK, dan satu unit handphone merk Oppo.
Penangkapan Suhar berlangsung di Jalan Lintas Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Palas, pada Rabu (23/1), sekitar pukul 11.00. Saat itu anggota Satlantas Polres Tapsel sedang melaksanakan operasi rutin di wilayah itu.
Polisi memberhentikan laju kendaraan yang dikemudikan Suhar, dan meminta lelaki tersebut menunjukkan kelengkapan sepeda motor yang dipakai. Namun ia tak dapat memperlihatkannya, baik SIM atau STNK.
Tentu saja petugas merasa curiga, apalagi gerak-geriknya mencurigakan. Ternyata betul, setelah digeledah ditemukan satu bungkus kecil kertas coklat berisi benda diduga narkotika jenis ganja.
Lalu, polisi membawa Suhar berikut barang bukti ke mapolres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, anggota Polsek Batang Angkola, Tapsel juga berhasil menciduk seorang petani, Saur (27), karena diduga memakai dan mengerdarkan narkotika jenis ganja.
Dari tangan warga Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muaratais, Tapsel, polisi mengamankan barang bukti berupa: 67 amplop ganja kering siap edar, 0,5 ons ganja kering dalam bungkus plastik biru, streples ( 1 buah), kotak anak streples (1 buah), handphone merek Samsung, dan rokok merek Lukman (1 kotak).
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan Saur akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Polisi pun bergerak menuju Desa Pasir Matogu dan berhasil mengamankan Saur, pada Kamis (24/1), sekitar pukul 20.30. Pada saat hendak diringkus itu, Saur sedang duduk-duduk di pinggir jalan desa.
Kemudian, pihak berwajib membawa Saur ke rumahnya, berjarak sekitar 20 meter dari tempat itu. Di rumah inilah ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa ganja.
Menurut Kasubag Humas Polres Tapsel Aiptu Alfian Sitepu mendampingi Kapolres AKBP Irwa Zaini Adib, S.Ik., MH., pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus melibatkan Suhar dan Saur. Mereka akan dijerat pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (lily lubis)