BERITAHUta.com—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut menyampaikan apresiasi terhadap putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra.
Gugatan yang dimenangkan Hutomo Mandala Putra (HMP), sebagai ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya adalah perkara Nomor 182/G/2020/ PTUN Jakarta. Yaitu, terkait permasalahan perselisihan kepengurusan dalam partai tersebut.
Ketua DPD Partai Berkarya Madina Onggara Lubis menyatakan apresiasi yang tinggi atas putusan majelis hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. “Ini demi keadilan dalam rangka kepastian hukum mengenai partai ini,” katanya kepada media ini, Kamis (18/2-2021).
Pasca putusan PTUN Jakarta tersebut, kata dia, pihak sebagai pengurus DPD Madina akan mulai melakukan konsolidasi internal, baik tingkat kabupaten, kecamatan, sampai tingkat desa dalam upaya penguatan Partai Berkarya sebagai aset bangsa.
Menurut Onggara, hal tersebut mendesak dilakukan karena tidak menutup kemungkinan ada sejumlah pengurus, kader atau simpatisan yang sudah berpaling ke pertai lain. “Ini tugas kami untuk melakukan konsolidasi kembali serta memperkuat jajaran pengurus di semua tingkatan,” sebutnya.
Dalam kesempatan ini, Onggara menyebutkan Partai Berkarya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri Madina untuk bergabung dalam rangka membesarkan partai ini di kabupaten paling selatan Sumut.
”Kami mengajak semua pihak yang ingin bergabung bersama Partai Berkarya. Terbuka bagi siapa saja yang ingin menjadi kader atau pengurus,” katanya. (*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang