PANYABUNGAN, BERITAHUta.com–Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup (TPLH) untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup di daerah ini.
Tim melibatkan semua stakeholder bertugas memulihkan lingkungan dan memberi sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Tim tersebut dibentuk pada rapat yang digelar di Kantor Bupati Madina, Rabu (8/6-2022). Rapat dihadiri antara lain: Kepala Kejaksaan Madina, Pabung Madina, Kepala Satreskrim Polres Madina, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Madina, perwakilan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab setempat..
Dalam struktur TPLH, Asisten III Setdakab Madina ditunjuk sebagai ketua serta Asisten I dan Asisten II sebagai wakil ketua I dan wakil ketua II.
Selanjutnya, kepala Dinas Lingkungan Hidup ditunjuk sebagai sekretaris dan kepala Dinas Tenaga Kerja sebagai wakil sekretaris. Tim beranggotakan para kepala OPD Pemkab Madina.
Bupati H.M. Ja’far Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution beserta unsur Forkopimda berada di jajaran pembina.
Di sesi akhir rapat Ja’far Sukhairi menandatangani naskah pembentukan TPLH Madina.
“Kita sering disorot pemerintah pusat mengenai lingkungan hidup, bagaimana pentingnya menjaga kelestarian lingkungam hidup. Kita tahu aliran Sungai Batangnatal keruh. Tambang yang ada di gunung memproduksi emas dengan menggunakan zat kimia berbahaya,” katanya saat memberi arahan.
Tim dibentuk menyusul langkah pemerintah pusat mendelegasikan wewenang penerbitan sertifikat standar dan izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada pemerintah provinsi sesuai Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022.
Selain pendelegasian sertifikat standar dan izin, pemerintah pusat juga memberi wewenang kepada pemerintah provinsi menetapkan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan usaha pertambangan batuan.
Ketentuannya, wilayah izin usaha itu berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai 12 mil laut.
Menurut bupati, pendelegasian wewenang penerbitan izin pertambangan ke pemerintah daerah menjadi momentum melakukan konsolidasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pertambangan yang harus sesuai regulasi.
“Gubernur sebagai pemangku kebijakan yang mengeluarkan izin. Ada tiga titik koordinat wilayah izin usaha pertambangan. Dengan catataan kelengkapan berkas harus rampung,” jelas kepala daerah.
Hal itu juga, lanjurnya, bagian dari tugas tim. Bukan hanya tindakan dan penegasan, tapi harus memberi tahu masyarakat ada sistem yang diatur pemerintah.”
Ja’far Sukhairi minta tim yang dibentuk memberikan sosialisasi dan melakukan kajian tentang cara memberikan izin usaha pertambangan.
Terkait upaya pemulihan lingkungan hidup, dia meminta tim yang dibentuk mengambil langkah kongkrit karena memiliki kewenangan penindakan secara hukum. “Saya harap ada tindakan yang kongkrit,” katanya.
Bupati berharap tim yang dibentuk melakukan langkah-langkah kongkrit guna mengatasi kerusakan lingkungan di Madina. “Saya tidak mau saling menyalahkan, semoga tim ini kompak. Apa yang diharapkan masyarakat, In shaa Allah segera ada pemulihan lingkungan. Kerusakan lingkungan segera bisa diatasi,” tegasnya. (*)
Editor: Akhir Matondang