BERBAGI
TANAH ULAYAT--Ratusan masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan unjuk rasa menuntut pengembalian tanah ulayat mereka di kawasan register 6, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel.. Aksi ini berlangsung pada, Selasa siang (15/2-2022). (foto: akhir matondang)

BERITAHUta.com (Padangsidimpuan)— Kepala Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut Hamdi Pulungan menegaskan sampai saat ini pihak pemkab setempat belum menerima permohonan dari pihak manapun terkait izin pemanfaatan register 6 di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel.

“Bagaimana mau mengeluarkan rekomendasi izin, permohonannya pun sampai saat ini tidak ada,” kata Hamdi dihadapan ratusan masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan, Batang Angkola, Tapsel yang melakukan unjuk rasa di Pekan Palang, Desa Gunung Baringin Mosa Julu, Angkola Selatan, Tapsel pada Selasa (15/2-2022).

Pada aksi damai itu, masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan yang tergabung dalam Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung meminta pemerintah tidak lagi memperpanjang izin usaha PT Panai Lika Sejahtera (PLS) yang berada di kawasan tanah ulayat  register 6 Desa Gunungbaringan atau Mosa.

PT PLS, merupakan pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) di tanah ulayat eks Kekuriaan Sigalangan seluas 15.500 hektare. Hal ini sesuai Keputusan Bupati Tapsel No: 501/62.A/ 2002 tanggal 14 Pebruari 2002.

Lahan register 6, itu secara administrasi berada di Kecamatan Batang Angkola, Kecamatan Angkola Selatan dan Kecamatan Sayur Matinggi. Izin pemanfaatan kayu (IPK) milik PT PLS berakhir pada, 14 Februari 2022.

Karena itu, Ahmad Kaslan Dalimunthe, ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung, mewakili eks Kekuriaan Sigalangan—terdiri dari: Sayurmatinggi, Siondop, dan Singkuang—berharap pemerintah tidak lagi perpanjangan izin IPK milik PT PLS, atau perusahaan lainnya.

BERITA TERKAIT  Pelecehan Seksual di Masjid, Honorer Pemkab Madina Ini Diduga Predator Anak

“Kami sudah terlalu baik. Kurun waktu 20 tahun bukanlah waktu yang singkat, tapi kami biarkan. Sekarang kami minta milik kami. Ini pun demi kemaslahatan masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan,” tegasnya.

Saat menyampaikan aspirasi yang mendapat pengawalan ketat aparat keamanan dari Polri, TNI dan Satpol PP, Kaslan antara didampingi: H. Sahnan Banjir Dalimunthe gelar Mangaraja Oloan, anggota DPRD Tapsel H. Muhammad Husein “Landong” Dalimunthe, dan Drs. Imron  Dalimunthe

Menanggapi hal itu, Hamdi menyebutkan sesuai informasi yang didapatkannya Selasa pagi (15/2-2022), Pemkab Tapsel belum ada agenda sosialisasi tentang pemanfaatan register 6. “Tadi bagian Lingkungan Hidup (Setdakab Tapsel) juga saya tanya, tidak ada permohonan apa pun. Makanya saya bingung (kalau bakal ada sosialisasi-red),” ujarnya.

Ketika pengunjukrasa mempertanyakan batas akhir PT PLS berada di kawasan tanah ulayat tersebut mengingat izin mereka sudah berakhir, Hamdi tidak bisa memastikan.

Ia hanya menyebutkan, “Layaknya kontrakan rumah kita habis, tidak mungkin hari itu juga harus keluar dari rumah itu. Ini juga, tak mungkin perusahaan hari ini harus keluar dari lokasi,” jawabnya.

Mengenai batas waktu, kata dia, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut yang lebih paham. “Tidak ada masalah PT PLS diberi waktu menurunkan alat-alat berat mereka. Mengeluarkan kayu yang sudah ditebang. Sampai kapan, saya tak tahu.”

BERITA TERKAIT  As Imran Khaitamy: Kehadiran Koran Beritahuta Surprise bagi Pak Bupati

Yang jelas, ujar Hamdi, PT PLS tidak dibenarkan lagi melakukan penebangan kayu karena izin mereka sudah berakhir pada 14 Februari 2022.

Apalagi Dinas Kehutanan Provinsi Sumut Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT-KPH) Wilayah X Padangsidimpuan, pada Selasa siang (15/2-2022), sudah memasang plang pemberitahuan di dekat lokasi. Plang itu antara lain menyebutkan, izin PT PLS sudah berakhir.

“Sampaikan kepada UPT-KPH X jika ada temuan masyarakat yang menyalahi ketentuan,” ujar Hamdi.

Terkait tuntutan masyarakat, dia berjanji bakal menyampaikannya kepada pihak provinsi dan pusat. “Masyarakat tak mungkin ramai-ramai ke Medan dan pusat. Aspirasi ini bakal kami teruskan,’ katanya.

Kaslan menegaskan supaya PT PLS menghentikan kegiatan penebangan kayu di areal yang secara hukum menjadi milik masyarakar eks Kekuriaan Sigalangan sesuai putusan banding Pengadilan Negeri (PN) Sumut No.230/PDT/2006/PT-MDN tanggal 9 Maret 2007, yang menguatkan putusan majelis hakim PN Padangsidimpuan No.30/Pdt.G/2004/PN-PSP tanggal 20 Juli 2005.

“Proses hukum sudah inkracht. Stop izin PT PLS, setelah 20 tahun lahan kami digarap tanpa ada konpensasi terhadap masyarakat, sekarang kami  minta hak atas tanah ulayat ulayat kami dikembalikan,” ujar Kaslan. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here